Hari Ini Perda Penyelenggaraan Keolahragaan Disahkan DPRD DKI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Rancangan Peraturan Daerah Tentang Keolahragaan akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.
"Perda penyelenggaraan keolahragaan hari ini Selasa diketok palu. Bahwa mekanisme pembahasan yang dilaksanakan oleh Badan Legislasi Daerah DPRD Provinsi DKI Jakarta terhadap Raperda dimaksud telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan jadwal pembahasan yang ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD Provinsi DKI Jakarta," kata Pemimpin Badan Legislasi Daerah DPRD Provinsi DKI Jakarta, H. Mohamad Taufik, di ruang sidang Paripurna, Kebon Sirih, yang dibacakan oleh H. Nasrullah, Jakarta Pusat, hari Selasa (15/12).
Secara keseluruhan, Perda penyelenggaraan keolahragaan itu memuat sebanyak 23 Bab dan 104 Pasal dengan salah satu materi yang mengatur, fungsi dan tujuan, meliputi pengembangan potensi dan kemampuan jasmani, rohani dan sosial, yang membentuk watak dan kepribadian serta meningkatjan harkat, martabat dan kehormatan daerah baik tingkat nasional maupun tingkat Internasional.
"Peran dan tugas pemerintah, organisasi olahraga, pelaku usaha dan masyarakat dalam penyelenggaraan kegiatan olahraga pendidikan, olahraga rekeasi dan olah raga prestasi yang meliputi, perencanaan, pembinaan, pengembangan, pengawasan dan kegiatan kejuaraan," kata dia.
Maksud dan tujuan penetapan Raperda tentang keoalahragaan, kata Taufik memberikan jaminan kepastian hukum terhadap pelaku olahraga dan apa yang harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat.
"Pemerintah wajib memfasilitasi segala keolahragaan dengan melaksanakan Perda dan masyrakat digairahkan untuk berolahraga," kata dia.
Pemerintah Daerah memfalitasi sarana dan prasaranan, event-event olehraga secara rutin yang dikoordinasikan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dibidangnya.
"Agar Pemerintah Daerah mampu meningkatkan kompetesi olahragawan yang mamu bersaing pada taraf nasional dan Internasional," kata dia.
Selain itu, kata Taufik, pembinaan keolahragaan di Provinsi DKI Jakarta sebelumnya telah diatur dengan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 1971 tentang pokok-pokok pembinaan olahraga dalam Wilayah DKI Jakarta, namun sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan permasalahn keolahragaan saat ini.
Editor : Bayu Probo
Kepala Militer HTS Suriah Akan Membubarkan Sayap Bersenjata
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Kepala militer "Hayat Tahrir al-Sham" (HTS) Suriah yang menang m...