Hari Ini Polisi Periksa Abu Janda
Permadi Arya alias Abu Janda diperiksa terkait dugaan tindak pidana rasisme dan kebencian.
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Permadi Arya alias Abu Janda hari Senin (1/2) ini dipanggil Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi. Abu Janda diperiksa terkait cuitanya di media sosial yang diduga bernada rasisme.
“Hari ini rencana akan dimintai keterangan sebagai saksi,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi, Senin (1/2/2021).
Slamet mengungkapkan Bareskrim menerima dua laporan berbeda dengan terlapor Abu Janda. Satu laporan terkait dugaan rasisme terhadap mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.
“Laporan ini mengenai cuitan dugaan rasisme kepada Natalius Pigai, dan yang bersangkutan juga akan kami panggil dalam panggilan yang berbeda,” katanya dalam keterangan tertulis Humas Polri.
Abu Janda juga dilaporkan soal cuitan “Islam arogan” yang ia sampaikan di akun Twitter @permadiaktivis1. Laporan tersebut bernomor: LP/B/0056/I/2021 tertanggal 29 Januari 2021. Abu Janda dilaporkan atas tindak pidana kebencian atau permusuhan individu dan atau antar golongan (SARA) UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2006 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 28 ayat (2) penistaan agama UU No 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 156A.
Soal penegakan hukum di kasus ujaran kebencian, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat menerangkan pihaknya akan menegakkan hukum secara transparan dan berkeadilan. Dia ingin menghapus anggapan hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jenderal Sigit juga menuturkan penegakan hukum harus dilakukan secara humanis.
Hal itu disampaikan Jenderal Sigit saat menjalani fit and proper testdi DPR RI. Listyo Sigit mengatakan selama ini Polri menerima sejumlah masukan, kritik, dan harapan tentang mewujudkan rasa keadilan. Dia menegaskan akan melakukan perbaikan, salah satunya terkait penegakan hukum yang tidak tebang pilih.
“Sebagai contoh ke depan tidak boleh lagi ada hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Tidak boleh lagi ada kasus Nenek Minah yang mencuri kakao kemudian diproses hukum, karena hanya untuk mewujudkan kepastian hukum,” kata Jenderal Sigit di DPR, Rabu (20/1).
Editor : Sabar Subekti
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...