Hari Ini Tilang Elektronik Mulai Berlaku di 12 Polda
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi me-launching tilang elektronik atau Elektronic Traffic law enforcement (E-TLE) nasional tahap satu di 12 Polda. E-TLE nasional mulai berlaku di 12 Polda dengan 244 kamera elektronik yang sudah terpasang di ruas jalan.
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono, mengatakan launching E-TLE nasional merupakan tahap awal dalam mewujudkan tilang elektronik di 34 Polda. Istiono menyebut bulan depan akan diterapkan lagi E-TLE nasional tahap dua di 10 Polda.
Tahap kedua di 10 polda akan diluncurkan pada 28 April 2021, kata Istiono di gedung NTMC Polri, Jakarta, hari Selasa (23/3). Penerapan E-TLE nasional di 34 Polda akan dipasang di titik-titik berdasarkan pemetaan dan analisis untuk daerah rawan pelanggaran lalu lintas.
Kakorlantas mengatakan penerapan E-TLE nasional berlaku untuk semua kendaraan baik roda dua maupun roda empat. Sistem E-TLE dapat mendeteksi pelanggaran lalu lintas mulai dari pelanggaran lampu merah, marka jalan, penggunaan handphone hingga STNK yang belum diperpanjang.
Semua kendaraan yang melanggar intinya terfoto, baik nomor khusus, atau nomor apa saja, juga nomor TNI. Kalau TNI nanti urusannya dikonfirmasi ke TNI. “Kita sudah kerja sama bagaimana mekanismesnya untuk teman-teman TNI, ada konfirmasi di situ,”katanya.
E-TLE nasional juga akan menarik Polantas untuk tidak melakukan tilang di jalan. Bagi Polda yang belum menerapkan E-TLE akan dilakukan tilang semi elektronik.
Tindak tilang di tempat masih diperbolehkan, karena belum semua menggunakan E-TLE. “Ada sebagian titik tertentu diterapkan E-TLE, titik tertentu belum. Tilang manual tetap dilakukan dengan skala prioritas. Kita lebih mengutamakan dengan semi elektronik. Difoto tapi nanti diproses. Tidak seperti E-TLE, tapi semi otomatik, kitatnilang tapi prosesnya kaya E-TLE,” katanya.
Berikut 12 Polda yang menerapkan E-TLE pada peluncuran tahan satu:
- Polda Metro Jaya (98 titik)
- Polda Jawa Barat (21 titik)
- Polda Jawa Tengah (10 titik)
- Polda Jawa Timur (55 titik)
- Polda Jambi (delapan titik)
- Polda Sulawesi Utara (11 titik)
- Polda Riau (lima titik)
- Polda Banten (satu titik)
- Polda DI Yogyakarta (empat titik)
- Polda Lampung (lima titik)
- Polda Sulawesi Selatan (16 titik)
Editor : Sabar Subekti
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...