Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 12:24 WIB | Kamis, 23 Oktober 2014

Hari Ketiga, Presiden Jokowi Lanjut Panggil Sejumlah Nama

Joko Widodo saat diambil sumpah jabatan sebagai Presiden Republik Indonesia periode 2014-2019, di Gedung MPR, Senin (20/10). (Foto: Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Hari Ketiga setelah dilantik menjadi Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo menlanjutkan pemanggilan sejumlah nama ke Istana Kepresidenan RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (23/10).

Di antaranya Mantan Dewan Penasehat Tim Transisi Luhut Panjaitan, Politisi Partai Kebangkitan Marwan Ja’far, Hanif Dhakiri dan Nasir, Direktur Utama Susi Air Susi Pudjiatuti.

Susi datang lebih awal, yakni sekitar pukul 09.00 WIB, sementara Luhut menyusul setengah jam kemudian. Mereka berdua enggan diwawancarai media saat tiba di Kompleks Istana.

Sebelumnya, nama Luhut sempat masuk dalam daftar bursa calon menteri. Mantan Asisten Operasional Komandan Kopassus ini dikabarkan menjadi Calon Menteri Koordinator Politik Hukum, dan Keamanan, sementara Susi baru kali ini muncul namanya.

"Kita ngobrol saja, tentang penerbangan, pariwisata perikanan tentang apa saja. Nggak ada. Soal itu cuma ngobrol saja," kata Susi saat dicegat wartawan seusai bertemu Presiden Joko Widodo, seperti dikutip dari Antara, Kamis (23/10).

Begitu pula dengan Luhut Panjaitan. "Nggak ada saya ditanya, jangan ditanya-tanya gitulah," kata Luhut menghindar.

Politisi PKB

Sementara itu, Marwan Ja’far tiba di lingkungan Istana Kepresidenan RI sekitar pukul 10.00 WIB melalui pintu Wisma Negara.

Marwan tak datang sendiri, ia didampingi politikus PKB, Muhammad Hanif Dhakiri, dan seorang kader lain yang disebut Marwan bernama Nasir. Namun dia enggan berkomentar terkait maksud dan tujuan kedatangannya. "Belum tahu agendanya, saya hanya dipanggil Pak Presiden," ujar dia.

Sejak resmi menjabat sebagai Presiden, Senin (20/10), Jokowi telah memanggil sejumlah nama di antaranya Bambang Brodjonegoro, Siti Nurbaya, Pratikno, dan Komarudin Hidayat.

Namun sampai berita ini diturunkan, Presiden RI ketujuh itu belum mengumumkan nama-nama anggota kabinetnya.

Berdasarkan Undang-Undang No 39/2008 tentang Kementerian Negara, Presiden memiliki waktu 14 hari.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home