Hari Raya Nyepi Bandara dan Pelabuhan Bali Ditutup Sementara
DENPASAR, SATUHARAPAN.COM - Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengirim surat kepada empat menteri tentang penutupan sementara Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, serangkaian Hari Suci Nyepi, Tahun Baru Saka 1936 pada hari Senin, 31 Maret 2014.
"Surat tersebut telah disampaikan sejak dini, dengan harapan dapat disebarluaskan kepada semua pihak yang terkait, baik di tingkat nasional maupun masyarakat internasional," kata Kepala Biro Humas Pemerintah Provinsi Bali, I Ketut Teneng didampingi Kabid Perhubungan Udara Dinas Perhubungan Provinsi Bali, Ida Bagus Puja Astawa, SH, MSI di Denpasar, Selasa (25/2).
Ia mengatakan, surat Nomor 003.2/23168/DPIK tertangggal 30 Desember 2013 itu disampaikan kepada Menteri Perhubungan EE Mangindaan, Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi serta Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring.
Selain itu, juga disampaikan kepada Dirjen Perhubungan Darat, Laut dan Udara di lingkungan Kementerian Perhubungan, di samping Ketua DPRD Bali dan seluruh bupati dan wali kota di Pulau Dewata.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada 25 instansi terkait di tingkat pusat dan Bali, termasuk kepala kantor Otoritas Bandara Udara Wilayah IV Tuban serta seluruh kepala pelabuhan laut di daerah ini.
Ketut Teneng menambahkan, surat penutupan bandara dan seluruh pelabuhan laut pintu masuk ke Pulau Dewata sengaja dikirim lebih awal, yakni tiga bulan sebelum Hari Suci Nyepi saat penutupan seluruh pintu masuk.
Surat pemberitahuan kepada empat menteri terkait itu dengan harapan dapat meneruskan kepada seluruh perusahaan penerbangan di Indonesia maupun mancanegara.
Dengan demikian perusahaan penerbangan dalam dan luar negeri tidak menjadwalkan penerbangan ke Bali, saat umat Hindu melaksanakan Tapa Brata Penyepian pada hari Senin, 31 Maret 2014.
Empat pantangan yang dilakukan umat Hindu pada Hari Suci Nyepi meliputi amati geni (tidak menyalakan api), amati karya (tidak melakukan kegiatan), amati lelungan (tidak bepergian) dan amati lelanguan (tidak mengumbar hawa nafsu maupun tidak mengadakan hiburan/bersenang-senang).
Penutupan sementara Bandara Ngurah Rai kali ini, 31 Maret 2014 akan merupakan yang ke-16 kalinya sejak tahun 1999, yang berlangsung selama 24 jam sejak pukul 06.00 WITA hingga jam 06.00 waktu setempat keesokan harinya.
"Gubernur Pastika bersurat kepada menteri dan instansi terkait tentang penutupan Bandara Ngurah Rai itu diperkuat dengan surat Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, 1 September 1999, perihal pengoperasian Bandara Ngurah Rai," tutur Ketut Teneng.
Surat edaran Gubernur Bali tersebut berisi larangan yang wajib ditaati semua pihak di Bali, ditujukan kepada seluruh instansi pemerintah (sipil, TNI, dan Polri), serta lembaga swasta masyarakat, lembaga keagamaan, lembaga adat, maupun perusahaan penerbangan, angkutan darat dan perusahaan pelayaran.
Menurut dia, PT (Persero) Angkasa Pura I Bandara Ngurah Rai jauh sebelumnya juga telah menyampaikan pengumuman tentang penutupan sementara Bandara Ngurah Rai tersebut kepada semua perusahaan penerbangan internasional, baik di dalam maupun luar negeri.
Sosialisasi dilakukan sejak dini, termasuk keterlibatan biro perjalanan wisata dan kalangan hotel untuk memberikan informasi sejak awal kepada wisatawan yang ingin berkunjung ke Bali.
Dengan mengetahui informasi Hari Raya Nyepi, sekaligus penutupan sementara Bandara Ngurah Rai, pelancong dari berbagai negara di belahan dunia diharapkan dapat terbang ke Bali sehari lebih awal atau menunda keberangkatannya sehari setelah Nyepi, harap Ketut Teneng. (Ant)
1.100 Tentara Korea Utara Jadi Korban dalam Perang Rusia-Ukr...
SEOUL, SATUHARAPAN.COM-Lebih dari 1.000 prajurit Korea Utara tewas atau terluka dalam perang Rusia d...