Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Ditetapkan Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik. Pihak pelapor adalah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan.
Menindaklanjuti kasus ini, penyidik Polda Metro Jaya kemudian menjadwalkan pemeriksaan terhadap Haris dan Fatia pada Senin, 21 Maret 2022, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Endra Zulpan, hari Minggu (20/3).
Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti, sebagai tersangka pencemaran nama baik sebagaimana dilaporkan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Laporan terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.
Tuduhan tersebut didasari konten YouTube yang berisi wawancara antara Fatia Maulidiyanti dengan Haris Azhar.
Dalam berbagai kesempatan, Menko Marves kemudian membantah dengan tegas apa yang disampaikan Haris dan Fatia dalam konten wawancara tersebut. Termasuk tuduhan bahwa dia memiliki bisnis tambang di Papua.
"Saya sama sekali tidak ada bisnis di Papua, sama sekali tidak ada. Apalagi dibilang untuk pertambangan-pertambangan itu kan berarti jamak. Itu saya enggak ada," kata Menko Marves.
Editor : Sabar Subekti
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...