Hasil TPPU, KPK Sita Rumah, Mobil, dan Apartemen Sanusi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah, mobil, dan apartemen milik mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi, terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Penyidik KPK melakukan penyitaan terhadap aset tersangka Mohamad Sanusi berupa empat unit mobil, enam unit apartemen, dan satu rumah," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta, seperti dilansir dari Antara, hari Jumat (15/7).
KPK menyita apartemen milik Sanusi di Pulomas, Jakarta Utara; Thamrin Residence, Jakarta Pusat; Residence 8, Jakarta Selatan; dan Jakarta Residence, Jakarta Pusat; serta rumahnya di Permata Regency, Jakarta Barat.
"Aset-aset tersebut yang kita duga dimilik Mohamad Sanusi yang dibeli dari berbagai pihak dan berasal dari hasil korupsi," kata Priharsa.
Selain itu, KPK juga menyita mobil merek Jaguar, Toyota Fortuner, Audi, dan Toyota Alphard milik Sanusi.
KPK menetapkan Sanusi sebagai tersangka TPPU sejak tanggal 30 Juni 2016.
Berdasarkan pasal 3 atau pasal 4 Undang-Undang No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, hukuman tindak pidana itu penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Sanusi sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap Rp 2 miliar dari Direktur Utama PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, terkait dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.
KPK sudah memeriksa 16 saksi terkait perkara pencucian uang yang melibatkan Sanusi.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Daftar Pemenang The Best FIFA 2024
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Malam penganugerahan The Best FIFA Football Awards 2024 telah rampung dig...