Hassan Wirajuda Jadi Saksi "Uang Lelah" di Kemenlu
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Mantan Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda jadi saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan konferensi internasional periode tahun 2004-2005 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (28/5).
Hassan dipanggil sebagai saksi terkait dengan adanya dugaan korupsi yang melibatkan terdakwa Sudjadnan Parnohadiningrat mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Departemen Luar Negeri yang kini menjadi Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
Sidang yang digelar sejak pukul 09.00 WIB juga menghadirkan dua orang saksi lain yaitu I Gusti Putu Adyana dan Warsita yang merupakan mantan anak buah terdakwa. Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Sudjadnan dalam hal penyelenggaraan konferensi internasional menyebutkan bahwa mantan Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda telah menerima uang sebesar Rp 440 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat mengajukan pertanyaan kepada Hasan Wirajuda mengatakan ada istilah “uang lelah” yang dialokasikan untuk Kemenlu setiap kali mengadakan sidang maupun konferensi internasional pada kurun waktu tahun 2004 dan 2005.
Dalam kesempatan ini Hassan Wirajuda membantah apa yang ditudingkan, meski dua orang saksi mantan anak buah Sudjanan mengatakan ada dua tanda terima yaitu pada awal dan setelah acara konferensi.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Nigeria: 86 Orang Tewas Akibat Ledakan Truk Tangki Bahan Bak...
NIGERIA, SATUHARAPAN.COM-Jumlah korban tewas akibat ledakan truk tangki bensin di Nigeria yang menew...