Hercules Dikawal Ketat Saat Dipindah Ke Lapas Cipinang
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Ketua Gerakan Rakyat Indonesia Baru, Hercules Rozario Marshal tersangka kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang yang terancam hukuman lebih dari 10 tahun dengan denda maksimal Rp 10 miliar, dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (21/11).
Hercules yang selama ini ditahan di tahanan narkoba Polda Metro Jaya juga dikenal sebagai preman Tanah Abang ini sebelum dipindahkan terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di gedung Dokkes Polda Metro Jaya.
Hercules dibawa keluar sekitar pukul 13.30 WIB dengan pengawalan ketat. Sekitar 30 lebih anggota Polisi dikerahkan untuk mengawal Hercules menuju Lapas Cipinang.
Saat berada di mobil, Hercules sempat ditanya salah satu awak media seputar penahanannya jika nanti disatukan dengan John Kei, Hercules menjawab "tidak masalah".
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Duta Besar: China Bersedia Menjadi Mitra, Sahabat AS
BEIJING, SATUHARAPAN.COM-China bersedia menjadi mitra dan sahabat Amerika Serikat, kata duta besar C...