Hina Jokowi, Ahmad Dhani Dipolisikan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) dan Projo melaporkan musisi Ahmad Dhani ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Ahmad Dhani telah melecehkan presiden saat orasi demo 4 November," kata Ketua Umum LRJ Riano Oscha di Jakarta, Senin (7/11).
Riano melaporkan Dhani berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP /5423/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 7 November 2016 dengan tuduhan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa.
Riano menuturkan para relawan Jokowi tidak menerima terhadap perkataan calon Wakil Bupati Bekasi itu saat berorasi aksi damai yang dikoordinasikan oleh Gerakan Nasional Pendukung Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) itu.
Diungkapkan Riano, Dhani menyampaikan ucapan yang tidak pantas dan termasuk kategori penghinaan terhadap Presiden Jokowi sebagai simbol negara.
"Publik dapat menilai ucapan seseorang yang tidak pantas terhadap kepala negara," ujar Riano.
Saat melaporkan Dhani, para relawan Jokowi itu menyerahkan barang bukti berupa rekaman suara dan audio visual kepada pihak kepolisian.
Selain itu, pelapor juga menghadirkan relawan Jokowi yang melihat dan mendengar langsung cercaan Dhani kepada pemimpin negara itu.
Riano menegaskan langkah melaporkan Dhani tidak terkait dengan rencana musisi itu maju sebagai calon Wakil Bupati Bekasi. (Ant)
Daftar Pemenang The Best FIFA 2024
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Malam penganugerahan The Best FIFA Football Awards 2024 telah rampung dig...