Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Sabar Subekti 21:10 WIB | Jumat, 10 Maret 2023

Hindari Tabrakan, Ini Jarak Aman Kendaraan Yang Melaju di Jalan Raya

Kecelakaan akibat tabrakan beruntun di jalan raya. (Foto ilustrasi: dok. Ist)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Sebagian kecelakaan lalu lintas terjadi karena pengemudi mengabaikan jarak aman antar kendaraan yang melaju di jalan raya.

Jarak aman berkendara menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan demi keamanan dan kenyamanan selama di perjalanan. Menjaga jarak aman berkendara akan mengurangi risiko pengereman mendadak yang dapat mengakibatkan terjadinya tabrakan beruntun.

Kejadian tabrakan beruntun biasanya terjadi akibat ketidakmampuan pengendara menjaga jarak aman berkendara. Ketika mobil di depan mendadak berhenti, mobil yang berada di belakangnya tidak bisa berhenti tepat waktu untuk menghindari benturan.

Supaya tidak mengalami kejadian serupa, Polda Metro jaya melalui akun Twitter @TMCPoldaMetro memberikan informasi terkait jarak yang aman saat berkendara. Berikut penjelasannya:

Menjaga jarak aman berkendara merupakan suatu kewajiban setiap pengendara yang telah diatur dalam UU Pasal 62 PP No.43 Tahun 1993 tentang Tata Cara Berlalu Lintas. Dalam pasal tersebut, disebutkan jika jarak antara kendaraan yaitu ruang yang tersedia antara kendaraan satu dengan kendaraan lainnya.

Ada dua jenis jarak yang harus diperhatikan pengemudi dalam buku Panduan Praktis Berlalu Lintas, yaitu jarak minimal dan jarak aman.

Jarak minimal adalah jarak paling dekat antara mobil yang ada di depannya dengan mobil yang berada di belakangnya. Sementara jarak aman adalah batasan yang disarankan selama berkendara untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, terutama saat musim hujan tiba.

Untuk mencegah tabrakan ketika berkendara di jalan raya yang padat, berikut jarak minimal dan jarak aman yang harus anda terapkan: (kecepatan, jarak minimal, dan jarak aman):

  1. 30 km per jam - 15 meter - 30 meter,
  2. 40 km per jam - 20 meter - 40 meter,
  3. 50 km per jam - 25 meter - 50 meter,
  4. 60 km per jam - 40 meter - 60 meter,
  5. 70 km per jam - 50 meter - 70 meter,
  6. 80 km per jam  - 60 meter -  80 meter,
  7. 90 km per jam - 70 meter - 90 meter,
  8. 100 km per jam - 80 meter - 100 meter.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home