HKBP Filadelfia Melapor ke Komnas HAM
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Tim advokasi Gereja HKBP Filadelfia dan pimpinan jemaat Filadelfia, Pendeta Palti Pajaitan mendatangi kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (22/8). Mereka datang mengadukan kebijakan Polres Kota Bekasi yang menjadikan Pdt. Palti Panjaitan sebagai tersangka Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Kebijakan tersebut dinilai keliru dan menyesatkan, karena menurut tim advokasi HKBP Filadelfia sejatinya pendeta Palti adalah korban kekerasan dari massa intoleran dan penetapan sebagai tersangka Tipiring merupakan kriminalisasi. Lebih jauh hal itu merupakan ancaman terhadap kebebasan beragama dan beribadah bagi warga negara di Indonesia.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...