Hoaks, Informasi Vaksin COVID sebagai Syarat Membuat SIM
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM- Kasubdit SIM (Surat Izin Mengemudi) Korlantas Polri, Kombes Djati Utomo, mengatakan bahwa informasi di media sosial yang menyebutkan surat keterangan vaksinasi COVID menjadi syarat untuk pembuatan SIM.
Djati menegaskan informasi yang beredar di media sosial itu hoax. Sebelumnya beredar informasi di media sosial yang menyebut ada syarat baru dalam pembuatan SIM dan SKCK (Surat Keterangan Cacat Kepolisian) yang berlaku mulai 1 Juli 2021.
Dalam informasi itu, dikatakan warga masyarakat harus memiliki surat keterangan vaksinasi COVID-19 atau sudah divaksin COVID-19 saat mau membuat SIM dan SKCK.
Djati Utomo, dalam keterangan tertulis hari Senin (21/6) menegaskan informasi itu tidak benar alias hoaks. “Hoaks, jangan percaya,” kata Djati .
Kombes Djati menyayangkan beredarnya informasi hoakstersebut. Menurut dia, belum semua warga Indonesia divaksin COVID-19, sehingga kebijakan itu tak mungkin diberlakukan. “Kan vaksin belum (mencapai) semua warga masyarakat Indonesia,” katanya.
Editor : Sabar Subekti
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...