Hong Kong Nyatakan "Terorisme" Tumbuh, Terkait Gerakan Kemerdekaan
HONG KONG, SATUHARAPAN.COM - Sekretaris Keamanan Hong Kong John Lee mengklaim pada Senin (25/5) bahwa "terorisme" tumbuh di wilayah itu usai ribuan warga turun ke jalan sehari sebelumnya untuk menentang rencana China memperkenalkan undang-undang keamanan nasional.
"Terorisme tumbuh di kota ini, dan aktivitas yang mengancam keamanan nasional, seperti 'kemerdekaan Hong Kong', menjadi lebih liar," kata Lee dalam sebuah pernyataan, menegaskan bahwa Hong Kong membutuhkan undang-undang keamanan baru untuk mengatasi "terorisme yang berkembang".
Polisi Hong Kong mengatakan bahwa pihaknya menangkap lebih dari 180 orang peserta demonstrasi ketika gas air mata ditembakkan untuk membubarkan massa aksi--yang kembali turun dalam jumlah besar setelah beberapa bulan terhalang wabah.
Massa aksi tersebut meneriakkan "kemerdekaan Hong Kong, satu-satunya jalan keluar."
"Hanya dalam beberapa bulan, Hong Kong telah berubah dari yang sebelumnya salah satu kota teraman di dunia menjadi kota yang dibayangi kekerasan," kata Lee, menambahkan bahwa regulasi keamanan diperlukan untuk menjaga kemakmuran dan kestabilan Hong Kong.
Seruan kemerdekaan adalah hal yang paling tidak dikehendaki pemerintah China--yang menganggap Hong Kong adalah bagian tak terpisahkan dari negaranya. Usulan baru regulasi keamanan nasional dapat menjadi alat bagi maksud utama China untuk "mencegah, menghentikan, dan menghukum" hal semacam itu.
Sejumlah badan pemerintah Hong Kong yang mendukung legislasi undang-undang tersebut antara lain Komisi Penegakan Hukum dan Departemen Bea Cukai.
Sekretaris Keuangan Paul Chan menulis pada blog miliknya bahwa undang-undang keamanan nasional tidak memengaruhi kepercayaan investor, namun hanya beberapa yang "salah paham" akan terpengaruh.
"Pemerintah pusat telah menyatakan bahwa regulasi ini ditujukan bagi sedikit orang yang diduga mengancam keamanan nasional dan tidak akan berdampak pada hak publik secara umum," kata Chan.
Walaupun begitu, sejumlah negara seperti Amerika Serikat (AS), Australia, Inggris, dan Kanada menyampaikan perhatian mereka terhadap regulasi tersebut, yang dianggap berpotensi menjadi titik balik bagi Hong Kong--pusat keuangan dunia.
Di sisi lain, Pemimpin Taiwan Tsai Ing-wen menyatakan siap memberikan "bantuan yang diperlukan" bagi warga Hong Kong. (Reuters)
RI Resmi Tetapkan PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Indonesia resmi menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Ni...