Hong Kong Penjarakan 12 Orang dalam Kasus Penyerbuan Badan Legislatif pada Protes 2019
HONG KONG, SATUHARAPAN.COM-Pengadilan Hong Kong pada Sabtu (16/3) menjatuhkan hukuman penjara kepada 12 orang atas penyerbuan gedung dewan legislatif kota itu pada puncak protes anti pemerintah pada tahun 2019.
Ratusan pengunjuk rasa menyerbu gedung legislatif pada malam tanggal 1 Juli 2019 – peringatan 22 tahun kembalinya bekas koloni Inggris itu ke China – merusak gambar dan menghancurkan perabotan. Beberapa orang mengecat slogan-slogan di dalam ruangan dan mengecat lambang wilayah tersebut di dinding sebelum mengosongkan lokasi sementara polisi anti huru-hara membersihkan jalan-jalan di sekitarnya dengan gas air mata sebelum bergerak ke dalam.
Ke-12 terdakwa, termasuk mantan pemimpin mahasiswa Althea Suen, aktor Gregory Wong, dan aktivis Ventus Lau dan Owen Chow, sebelumnya dihukum karena melakukan kerusuhan. Beberapa dari mereka juga dinyatakan bersalah atas tuduhan terkait lainnya.
Hakim Li Chi-ho menjatuhkan hukuman penjara berkisar antara 4 1/2 tahun dan enam tahun 10 bulan, tergantung pada tingkat keterlibatan mereka dan faktor-faktor yang meringankan.
Li mengatakan badan legislatif mempunyai status konstitusional yang unik dan sifat dari peristiwa tersebut adalah serius, dengan dampak yang luas. Tindakan para pengunjuk rasa “menargetkan pemerintah kota,” katanya.
Kasus ini juga melibatkan dua wartawan yang sebelumnya dibebaskan dari tuduhan kerusuhan namun divonis bersalah karena masuk secara tidak sah ke dalam badan legislatif. Salah satunya didenda 1.500 dolar Hong Kong (US$192) dan lainnya 1.000 dolar Hong Kong (US$128), kata Li.
Setelah hukuman dijatuhkan, beberapa pendukung terdakwa menangis di ruang sidang dan banyak lagi yang melambai ke arah terdakwa. Beberapa orang meneriakkan, “Bertahanlah!”
Pada hari Senin (18/3), Lau mengatakan dalam sidang bahwa dia masuk ke badan legislatif dengan harapan meminimalkan jumlah korban cedera. Bahkan jika dia bisa memilih seratus kali, dia mengatakan dia akan tetap masuk karena dia lebih memilih masuk penjara daripada menyaksikan seseorang terluka.
“Karena saya bersimpati kepada para pengunjuk rasa, saya bersedia masuk penjara bersama mereka,” katanya.
Dalam sidang yang sama, Chow mengatakan, ketika warga tiba-tiba berubah menjadi radikal, sebenarnya itu adalah tangisan putus asa mereka ketika semua jalan menuju tujuan mereka terhalang.
Lau dan Chow termasuk di antara 47 aktivis pro demokrasi yang didakwa melakukan subversi pada tahun 2021 terkait pemilihan pendahuluan tidak resmi berdasarkan undang-undang keamanan nasional yang diberlakukan Beijing.
Pemerintah Hong Kong mengatakan pemberlakuan undang-undang tersebut membantu memulihkan stabilitas kota tersebut setelah protes besar-besaran pada tahun 2019. Namun banyak aktivis terkemuka di kota tersebut telah ditangkap berdasarkan undang-undang tersebut, sementara yang lainnya melarikan diri ke luar negeri. (AP)
Editor : Sabar Subekti
AS Laporkan Kasus Flu Burung Parah Pertama pada Manusia
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Seorang pria di Louisiana, Amerika Serikat, menderita penyakit parah perta...