Loading...
DUNIA
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 11:01 WIB | Selasa, 14 Maret 2017

Hosni Mubarak Segera Bebas

Hosni Mubarak. (Foto: CNN)

KAIRO, SATUHARAPAN.COM - Kejaksaan Mesir, Senin (13/03), mengizinkan pembebasan Hosni Mubarak, ungkap pengacaranya, setelah pengadilan banding membebaskan mantan presiden itu dari tuduhan keterlibatannya dalam pembunuhan demonstran selama pemberontakan yang terjadi pada 2011.

“Dia bisa kembali ke rumah sekarang setelah dokter mengizinkannya,” ujar Farid al-Deeb, seraya menambahkan bahwa Mubarak dilarang meninggalkan Mesir sambil menunggu hasil penyelidikan korupsi yang sedang berlangsung.

Mubarak (88) ditahan di rumah sakit militer di Kairo, tempatnya menghabiskan sebagian besar waktunya sejak ditangkap pada 2011.

Pengadilan banding tertinggi Mesir pada 2 Maret membebaskan Mubarak dari tuduhan keterlibatan dalam pembunuhan demonstran selama aksi pemberontakan yang menggulingkannya, mengakhiri sidang akhir bagi sang mantan penguasa yang telah memimpin selama 30 tahun tersebut.

Dia dituduh menghasut insiden yang menyebabkan kematian sejumlah demonstran dalam pemberontakan yang terjadi selama 18 hari, yang menewaskan sekitar 850 orang saat polisi bentrok dengan demonstran.

Di tengah kemarahan publik, kejaksaan menetapkan berbagai tuduhan terhadap Mubarak menyusul pengunduran dirinya pada Februari 2011.

Mubarak dijatuhi hukuman seumur hidup pada 2012, tetapi pengadilan banding memerintahkan persidangan ulang, yang akhirnya mencabut dakwaan tersebut dua tahun kemudian.

Pada Januari 2016, pengadilan banding menetapkan hukuman penjara tiga tahun bagi Mubarak dan dua anaknya atas tuduhan korupsi. Namun, vonis tersebut memperhitungkan waktu penahanan Mubarak sejak ditangkap.

Kedua anaknya, Alaa dan Gamal, juga dibebaskan. (AFP)

 

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home