HRW: Israel Langgar Hukum Perang
KHAN YUNIS.SATUHARAPAN.COM – Organisasi Pengawasan Hak Azasi Manusia (HAM) dunia, Human Rights Watch (HRW) hari Senin (04/8) menuding pasukan Israel atas pembunuhan warga sipil palestina di Jalur Gaza, mereka berusaha melarikan diri ketika diserang di lingkungan Gaza, dan menyebut tindakan Israel yang dianggap kejahatan Perang.
Menurut laporan yang yang dikutip rakyat palestina yang berhasil keluar dari kota Khuza’a, Gaza selatan antara 23 dan 25 Juli, pasukan Israel menargetkan warga Palestina yang melarikan diri ke Khan Yunis. Padahal masyarakat sipil itu mencari perlindungan atau bantun medis
“Pasukan Israel di kota Khuza’a, Gaza selatan, menembak dan membunuh masyarakat sipil. Terlihat jelas Israel melanggar hukum perang dalam beberapa insiden yang terjadi antara 23 dan 25 Juli. Serangan yang disengaja terhadap warga sipil yang tidak berpartisipasi dalam pertempuran adalah kejahatan perang,” kata pengawas yang berbasis di New York.
“mereka secara agresif terus menyerang kota Khuza’a. Dilaporkan, Israel memang sempat memperingatkan kepada masyarakat sipil untuk meninggalkan area sebelum penyerangan dimulai. Namun, masyarakat kota Khuza’a memilih untuk bertahan, bukan berarti mereka menjadi target,” kata HRW Sarah Leah Whitson.
Laporan tersebut menunjukan bahwa pasukan Israel telah memperingati warga palestina untuk meninggalkan kota Khuza’a sebelum tanggal 21 Juli.
“Penolakan keluarga di Kota Khaza’a dari peringatan yang sudah dikeluarkan oleh tentara Israel, tidak membuat mereka dengan sengaja menyerang masyarakat sipil karena itu adalah sebuah kejahatan dalam perang,” jelasnya. (english.ahram.org.eg)
Editor : Bayu Probo
Otoritas Suriah Tunjuk Seorang Komandan HTS sebagai Menteri ...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Penguasa baru Suriah telah menunjuk Murhaf Abu Qasra, seorang tokoh terkem...