Loading...
MEDIA
Penulis: Wim Goissler 18:00 WIB | Selasa, 09 Mei 2017

HRW: Kemlu Akui Jurnalis Asing Tidak Bebas ke Papua

Lukisan kartun tentang pembatasan pemerintah Indonesia terhadap pemantauan kebebasan dan hak media di Papua. (Kartun: Toni Malakian/ Human Rights Watch)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Lembaga internasional Hak Asasi Manusia, Human Rights Watch (HRW), mendesak Presiden Joko Widodo menerbitkan perintah tertulis untuk menghapus hambatan wartawan untuk meliput ke Papua, seperti yang sudah ia janjikan tahun 2015.

HRW mencatat, perintah lisan Jokowi yang meminta dihapuskannya restriksi terhadap wartawan untuk meliput Papua belum terwujud di lapangan. Dan selama belum ada perintah tertulis, pelecehan dan intimidasi terhadap wartawan di Papua, menurut HRW, masih akan terus terjadi.

Deputi Direktur Divisi Asia HRW, Phelim Kine, dalam tulisannya di situs resmi lembaga itu (08/05), mengungkapkan bahwa sampai saat ini restriksi terhadap wartawan yang akan meliput ke Papua masih ada dan secara mengejutkan diakui oleh pejabat resmi pemerintah.

Kine mengutip pernyataan Adi Safira, seorang pejabat di Kementerian Luar Negeri yang membenarkan bahwa sampai saat ini clearing house bagi wartawan yang akan meliput ke Papua masih ada walaupun Jokowi pernah berjanji menghapuskannya.

Menurut Ade Safira, clearing house tersebut berfungsi terus memantau permintaan wartawan asing dan peneliti yang ingin melakukan perjalanan ke provinsi Papua dan Papua Barat.

Safira mengatakan  badan tersebut membuat keputusannya melalui konsultasi dengan pemerintah provinsi Papua.

Menurut Kine, penjelasan Ade Safira tersebut bertentangan dengan jaminan Siti Sofia Sudarma, direktur informasi dan media di Kementerian Luar Negeri, yang mengatakan kepada HRW pada bulan Agustus 2015 bahwa pemerintah telah "melumpuhkan" clearing house tersebut, walaupun masih tetap meminta izin polisi bagi media asing yang akan ke Papua.

Sudarma mengatakan bahwa langkah tersebut sesuai dengan perintah lisan Jokowi pada bulan Mei 2015 untuk mencabut pembatasan resmi akses media asing ke Papua.

Di mata Kine, Jokowi telah gagal untuk memberi sinyal perubahan kebijakan secara tertulis melalui instruksi presiden, dan menciptakan ambiguitas kebijakan yang memungkinkan pejabat pemerintah dan keamanan terus membatasi media asing ke Papua.

Ia juga meragukan klaim pemerintah bahwa sejak Mei 2015, telah ada 39 wartawan asing untuk mengunjungi Papua. Aliansi Jurnalis Independen  (AJI) menantang statistik tersebut dan mengatakan bahwa hanya 15 wartawan asing yang telah diberi izin resmi untuk melakukan perjalanan ke Papua pada periode tersebut.

"HRW telah mendokumentasikan bahwa pemerintah Indonesia terus membatasi akses media asing ke Papua dan  mendeportasi wartawan adalah sah di negara ini bagi yang melakukan perjalanan ke Papua tanpa izin resmi," demikian Kine.

Beberapa wartawan asing yang telah melakukan perjalanan ke Papua dengan izin resmi sejak Mei 2015 kemudian mengeluhkan dimasukkannya mereka ke daftar hitam visa wartawan karena membuat liputan tentang Papua yang kritis terhadap pemerintah Indonesia.  Juga terjadi pelecehan dan intimidasi terhadap sumber-sumber berita di Papua.

"Sebelum Jokowi mengeluarkan arahan tertulis yang tidak ambigu yang menghapus pembatasan akses media asing ke Papua, pelanggaran semacam itu kemungkinan akan berlanjut," demikian Kine.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home