HRWG: Kekerasan Saat Aksi 112 Ancam Kebebasan Pers
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Human Rights Working Group (HWRG) mengecam tindakan kekerasan kepada jurnalis/wartawan yang sedang bekerja meliput aksi damai 112. Lembaga HAM internasional ini mengatakan kekerasan dan intimidasi apapun terhadap media, terutama jurnalis yang sedang bekerja mengumpulkan informasi, merupakan ancaman terhadap kebebasan berekspresi dan pers yang dilindungi UU.
"Bahkan, di dalam Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dimungkinkan adanya sanksi atas tindakan penghalangan atau penghambatan aktifitas tersebut," demikian HRWG, melalui siaran persnya hari in yang ditandatangani olehi.Muhammad Hafiz, direktur eksekutif HRWG
Jurnalis, menurut HRWG, adalah komponen penting demokrasi dan perlindungan HAM, sehingga keberadaannya harus dihormati oleh semua pihak. Harus diakui bahwa kekerasan terhadap jurnalis seringkali terjadi akibat ketidaksukaan terhadap pemberitaan media dengan alasan yang beragam, namun menghalangi-halangi aktivitas jurnalisme jelas-jelas mengancam pilar demokrasi.
"Penghalangan terhadap jurnalis juga menghalangi publik untuk menerima informasi yang utuh terhadap situasi atau suatu peristiwa."
HRWG meminta semua pihak menghargai dan menghormati pemberitaan media sebagai bagian dari iklim demokratis, karena bila tidak setuju dengan konten atau materi pemberitaan, setiap orang diberikan hak untuk melangkah prosedur yang telah disediakan, seperti menggunakan hak jawab, meminta koreksi, hingga melalui Dewan Pers atau Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
HRWG menilai prosedur ini yang seharusnya digunakan oleh setiap pihak untuk mengeluh atas apa yang diberita oleh media massa dan tidak memilih cara penyelesaian sendiri, apalagi dengan kekerasan.
Di sisi yang lain, lembaga-lembaga pengawas media juga seharusnya dapat bekerja independen dan tetap menjaga independensi pers di Indonesia dan memastikan setiap media untuk berpegang pada prinsip jurnalisme profesional.
Industri media, dengan pelbagai macam kepentingannya, harus pula tetap mendorong independensi dan menggunakan prinsip dan etika jurnalistik.
Untuk itu pula, dalam situasi demikian Negara – melalui perangkat penegakan hukum – harus memastikan setiap awak media di lapangan dapat bekerja secara aman, tanpa ada kekerasan dari pihak manapun, sebagai bagian dari hak yang dijamin melalui Konstitusi dan undang-undang."
Editor : Eben E. Siadari
Jenderal Rusia Terbunuh oleh Ledakan di Moskow, Diduga Dilak...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kementerian Luar Negeri Rusia mengatakan pada hari Rabu (18/12) bahwa Rusia ...