HRWG: Pernyataan Menkopolhukam Merendahkan Martabat Manusia
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Sebuah jaringan masyarakat sipil untuk advokasi hak-hak asasi pengungsi dan pencari suaka memandang bahwa pernyataan Menkopolhukam Tedjo Edhy Purdijatno yang mengancam akan melepaskan imigran gelap yang ditahan di Indonesia, mencerminkan tidak mengerti permasalahan pengungsi internasional.
Sebelumnya Menkopolhukan mengancam akan melepaskan 10.000 pencari suaka atau pengungsi bila Australia terus bersikap tak bersahabat terhadap eksekusi mati terpidana Bali Nine.
Kebanyakan para pengungsi yang kebanyakan dari Timur Tengah dan Afrika tersebut tertangkap di perairan Indonesia ketika akan menuju Australia untuk mencari tempat yang dirasa aman akibat konflik di negaranya.
"Sebuah pernyataan publik yang tidak pantas diucapkan oleh seorang penjabat tinggi Republik ini yang bertangung jawab di bidang politik dan HAM," kata Direktur Eksekutif Human Right Working Group (HRWG) Rafendi Djamin.
Karena, kata Rafendi pernyataan tersebut bertentangan dengan sikap dan kebijakan Pemerintah Indonesia yang selama ini mendukung penanganan permasalahan pengungsian sebagai tanggung jawab dunia.
"Dimana Indonesia harus dan telah berupaya berbagai beban dari komunitas Internasional, dan menjadi aktor penting dalam kerjasama regional masalah pengungsian dalam konteks "Bali Process" yang justru dipimpin oleh Indonesia dan Australia," kata dia.
Lebih jauh dikatakan Rafendi, pernyataan Menteri Tedjo Edhy Purdijatno ini jelas merendahkan martabat manusia dengan memposisikan para pengungsi hanya sebagai komoditas diplomatik untuk mengurangi tuntutan Australia dalam kasus eksekusi hukuman mati di Indonesia.
"Pernyataan yang merendahkan martabat kemanusiaan. Padahal pernyataan itu memberikan efek besar pada kerentanan para pengungsi dan berpotensi menempatkan pengungsi internasional dalam bahaya yang lebih besar," kata dia.
Rafendi menambahkan sebagai negara yang berdasarkan demokrasi dan menjunjung HAM di kawasan Tenggara, sudah seharusnya Indonesia menunjukan komitmennya dengan melihat isu pengungsian ini dari perspektif HAM, terlebih hak untuk mencari suaka telah diakui di dalam Konstitusi Indonesia, UUD 1945.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Ibu Kota India Tercekik Akibat Tingkat Polusi Udara 50 Kali ...
NEW DELHI, SATUHARAPAN.COM-Pihak berwenang di ibu kota India menutup sekolah, menghentikan pembangun...