Loading...
DUNIA
Penulis: Saut Martua Amperamen 11:39 WIB | Jumat, 14 Juli 2017

Hukum Cambuk Mulai Berlaku di Malaysia

Ilustrasi. Seorang perempuan Aceh dicambuk karena berduaan dengan seorang pria yang bukan suaminya, bertentangan dengan hukum syariah, di Aceh 20 Maret 2017. Aceh mulai mengimplementasikan hukum syariah setelah diberikan otonomi pada 2001, upaya pemerintah pusat untuk memerangi pemberontakan separatis yang telah berlangsung lama. (Foto: AFP)

KELANTAN, SATUHARAPAN.COM - Salah satu negara bagian Malaysia mulai menerapkan hukum cambuk bagi pelanggar hukum syariah, yang mendatangkan kritik dari kalangan politisi dan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM).

Diterapkannya hukum cambuk menjadi kenyataan setelah PAS, partai Islam yang menjadi penguasa di parlemen negara bagian Kelantan, menyetujui pemberlakuan hukum cambuk.

Tidak seperti di sebagian besar negara bagian di Malaysia, di Kelantan hukum syariah yang sangat ketat telah berlaku sebelum ini, termasuk dilarangnya klub malam dan bioskop.

Mayoritas penduduk Kelantan, provinsi di bagian utara Malaysia itu, adalah Muslim tetapi di sana juga ada penduduk beragama Kristen, Buddha dan Hindu.

Menurut kantor berita Bernama, hukum cambuk diterapkan sebagai bagian dari upaya menyederhanakan hukuman dalam hukum Islam.

"Sekarang hukum cambuk bisa dilakukan di dalam atau di luar penjara," kata Wakil Menteri Kelantan, Mohd Amar Nik Abdullah. "Ini sejalan dengan agama, yang mengharuskan hukuman itu harus dilakukan di depan umum," kata dia, dikutip dari independent.co.uk.

Tidak jelas kejahatan mana yang akan dihukum dengan hukuman cambuk, namun diperkirakan perzinahan dan meminum minuman beralkohol akan disertakan.

Langkah ini telah mendatangkan protes, antara lain dari Sisters In Islam (SII), sebuah kelompok kampanye hak-hak perempuan.

Dalam sebuah pernyataan, mereka mengatakan terkejut dengan keputusan tersebut.

"Kami menuntut pemerintah negara bagian Kelantan untuk mengungkapkan kepada kita di mana tepatnya di dalam Alquran, ia memerintahkan hukuman seperti hukuman cambuk di depan publik," kata SII.

Mereka mengatakan bahwa hukuman cambuk adalah bentuk penyiksaan dan metode "menyedihkan" dari orang-orang yang memalukan.

"Setiap undang-undang yang disahkan di bawah nama Islam harus memperhitungkan ajaran-ajaran Alquran yang paling mendasar berdasarkan keadilan dan belas kasihan dan hak untuk melestarikan martabat manusia," pernyataan tersebut menambahkan.

Rachel Chhoa-Howard, Peneliti Malaysia di Amnesty International, mengatakan: "Hukum cambuk adalah bentuk perlakuan buruk yang kejam yang kemungkinan dipakai untuk menyiksa, dan dilarang menurut hukum internasional dalam segala situasi. Sangat memalukan bahwa pemerintah daerah di Kelantan bahkan ingin mengubahnya menjadi tontonan publik. Pihak berwenang di seluruh Malaysia harus segera mencabut undang-undang yang memberlakukan hukum cambuk."

Ti Lian Ker, anggota Asosiasi Tionghoa Malaysia, yang merupakan bagian dari koalisi yang berkuasa, mengatakan bahwa hukum cambuk tidak sesuai dengan hukum pidana federal.

"Ini adalah penulisan ulang sistem hukum kita dan merupakan masa depan yang suram bagi bangsa ini," katanya dalam sebuah pernyataan.

Pengacara terkemuka yang menjadi politisi, Zaid Ibrahim, dari Partai Aksi Demokratik, juga menentang tindakan tersebut.

"Mereka tahu mereka akan kalah di Kelantan pada pemilihan berikutnya, jadi mereka sangat ingin memamerkan citra Islam mereka," kata Ibrahim kepada kantor berita lokal.

Wakil Perdana Menteri Dr Ahmad Zahid Hamidi kepada wartawan mengatakan bahwa hukum tersebut hanya berlaku bagi umat Islam di Kelantan.

Sementara itu, Menteri Pariwisata dan Kebudayaan Nazri Abdul Aziz mengatakan bahwa undang-undang tersebut tidak akan mempengaruhi turis, karena sebagian besar pengunjung memilih untuk pergi ke bagian lain negara ini.

"Jika mereka khawatir tentang hal itu, maka jangan pergi ke Kelantan," kata Aziz, menurut Malaysiakini.

Hukum cambuk selama ini diberlakukan di Aceh. Beberapa wanita dilaporkan telah dicambuk karena terlihat dengan pria yang bukan suami mereka.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home