Hukuman bagi Penguntit Rihanna
LOS ANGELES, SATUHARAPAN.COM – Rihanna lagi-lagi jadi buah bibir. Kali ini berkaitan dengan berita pengadilan. Hakim, seperti ditulis femalefirst pada 31 Oktober, meluluskan permintaan penyanyi yang populer melalui lagu Pour It Up itu dengan mengeluarkan perintah penahanan bagi Jonathan Whooper.
Whooper, yang mengklaim sebagai “calon suami” Rihanna, ditahan awal Oktober ini setelah beberapa kali menyatroni rumah penyanyi berusia 25 tahun itu di kawasan Pacific Palisades, Los Angeles, AS. Putusan hakim menyebutkan Whooper harus menjauhi Rihanna sedikitnya 100 tahun.
Dalam waktu dekat, seperti ditulis situs TMZ.com, Whooper harus menjalani tes kesehatan mental yang akan menentukan apakah ia sehat secara mental untuk menjalani persidangan atas dakwaan tindak kejahatan perampokan, vandalisme, dan penguntitan.
Penyanyi yang juga terkenal melalui lagu Diamonds itu, untuk sementara bisa lega setelah polisi menahan Whooper pada 4 Oktober lalu di rumahnya.
Whooper, ternyata juga diidentifikasi sebagai orang yang sama yang memaksa masuk rumahnya pada 29 September lalu, dengan melemparkan kursi ke arah pintu kaca rumahnya.
Dokumen pengadilan menyebutkan, pada upaya keduanya untuk memasuki rumah Rihanna, Whooper sempat mengatakan kepada petugas keamanan bahwa ia calon suami Rihanna.
Di dalam pembelaannya, Rihanna mengemukakan penderitaannya karena peristiwa itu membuatnya tertekan, dan melontarkan permintaannya untuk bisa mendapatkan keselamatan pribadi.
Sebelumnya, Robert Melanson diganjar enam hari hukuman penjara dan masa percobaan tiga tahun pada Juni lalu, setelah menyhatroni rumah penyanyi asal Barbados itu.
Penyakit Pneumonia Terus Menjadi Ancaman bagi Anak-anak
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono, mengatakan, pneumonia ser...