Hukuman Mati Diterapkan Pengedar Narkoba di Daerah
GORONTALO, SATUHARAPAN.COM - Sejumlah kalangan meminta agar hukuman ataupun eksekusi mati, jangan hanya berlaku bagi pengedar narkoba yang ada di Nusakambangan ataupun Lapas di Jawa, namun harus diberlakukan pula tehadap kasus yang sama di seluruh wilayah di Indonesia.
"Kebanyakan hukuman mati hanya dijatuhkan untuk pelaku yang tertangkap di Pulau Jawa membawa narkoba dalam jumlah yang banyak, sehingga perlu diterapkan di darerah jika menemukan kasus yang sama," Kata, Sudirman Arsad, pemerhati masalah sosial masyarakat di provinsi Gorontalo, Selasa (27/1).
Menurut dia, aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa dan hakim terutama yang ada di daerah harus menerapkan hukuman berat jika perlu hukuman mati, terhadap pengedar barang haram tersebut dan mengeksekusinya di lapas yang ada di daerah.
Sehingga memberi efek jera ataupun rasa takut, kepada oknum yang selama ini tidak pernah sadar menggunakan ataupun mengedarkan barang terlarang, serta jika ada yang mau mencobanya.
Menurut dia, harus ada ketegasan dalam penerapan hukum bagi pelaku narkoba, pemerintah tidak perlu merasa takut dengan intevensi dari negara manapun untuk menjatuhkan hukuman mati ataupun dalam mengeksekusi pelaku.
"Negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura sudah lama menerapkan hukuman berat bagi pelaku narkoba, sehingga tindakan ataupun hukuman berat harus berlaku di negara kita," Kata Sudirman.
Nawir Ali tokoh pemuda di Gorontalo mengatakan, narkoba sudah menyebar hampir di seluruh elemen masyarakat bahkan sampai tingkat pelajar, mahasiswa, serta pelaku sampai ke tingkat daerah, sehingga itu harus ada tindakan tegas dari penegak hukum untuk menjatuhkan hukuman berat.
"Eksekusi mati harus diterapkan di daerah juga, sehingga masyarakat tahu dan mengedar barang haram tersebut akan berpikir untuk terlibat dalam masalah tersebut, sebab hukuman sangat berat," kata Nawir.
Selain itu, petugas secara rutin melakukan razia di lembaga pemasyarakatan di seluruh wilayah Indonesia, sebab sudah banyak ditemukan bandar maupun pelaku narkoba masih bisa mengendalikan peredaran narkoba meskipun dalam status terpidana.
Dia menilai, penyebaran ataupun pengguna narkoba sudah sampai ke tingkat pelajar merupakan persoalan yang sangat memprihatinkan, sehingga perlu mendapat perhatian dari berbagai komponen termasuk peran orang tua.(Ant)
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...