Humas BNP2TKI Imbau TKI Pahami Perjanjian Kerja
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perjanjian Kerja (PK) antara TKI dengan majikan (pengguna/ user), yang berisi tentang hak dan kewajiban TKI merupakan dokumen penting yang akan mengikat kontrak TKI selama bekerja di luar negeri. Karena itu, sangat penting bagi setiap TKI yang akan bekerja ke luar negeri terlebih dahulu membaca dengan teliti isi PK sebelum ditandatangani di depan kantor dinas tenaga kerja setempat.
“Pemahaman TKI akan PK yang baik menentukan perlindungan kerja dengan majikan di luar negeri,” kata Kepala Bagian Humas BNP2TKI, Haryanto.
Menurut Haryanto, setiap calon TKI/TKI mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk bekerja di luar negeri. Karena itu, carilah informasi yang benar mengenai peluang kerja luar negeri dan prosedur penempatan di kantor pemerintah baik di kantor Disnaker atau Balai Pelayanan Penempatan TKI (BP3TKI) di 18 provinsi, Loka Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (LP3TKI), Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (P4TKI) dan UPT Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (UPT-P3TKI) di daerah.
‘Jangan sekali-sekali percaya kepada orang perorangan seperti calo, tekong, mediator yang menjanjikan pekerjaan yang mudah, gaji yang tinggi dan prosedur yang mudah,” kata Haryanto.
Dia menjelaskan, bahwa, PK berisi tentang hak dan kewajiban yang harus dipahami oleh setiap TKI sebelum bekerja ke luar negeri. Di antara haknya untuk memperoleh upah sesuai dengan standar upah yang berlaku di negara tujuan, memperoleh hak, kesempatan, dan perlakuan yang sama yang diperoleh tenaga kerja asing lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan di negara tujuan, memperoleh jaminan perlindungan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan atas tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabatnya serta pelanggaran atas hak-hak yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan selama penempatan di luar negeri, dan memperoleh jaminan perlindungan keselamatan dan keamanan kepulangan TKI ke tempat asal.
Hak TKI, juga dibarengi dengan kewajiban TKI. Setiap calon TKI/TKI mempunyai kewajiban untuk menaati dan melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan perjanjian kerja antara lain, membayar biaya pelatihan penempatan TKI di luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan memberitahukan atau melaporkan kedatangan/keberadaan dan kepulangan TKI kepada Perwakilan RI di negara tujuan.
Ditambahkannya, PPTKIS juga memiliki sejumlah kewajiban yaitu,
-Memberikan pelayanan kepada TKI antara lain, menjembatani komunikasi antara pihak majikan dengan TKI. Kedua,
-Mengurus medical check up (cek kesehatan), sidik jari, Surat Izin Kerja (SIK), mengurus re-entry untuk perpanjangan kontrak kerja.
-Permit (izin kembali) dan ganti alamat bagi TKI yang akan pulang cuti.
-Memonitor kondisi TKI antara lain masalah gaji, kondisi kerja, kesehatan, keamanan dan kenyamanan tempat kerja, dll.
-Membantu TKI melaporkan masalah yang dihadapi oleh TKI dengan majikan yang tidak bisa diselesaikan secara musyawarah ke instansi terkait.
-Mengatur semua hal yang berhubungan dengan perjalanan kembali ke Indonesia baik saat cuti maupun selesai kontrak.
Haryanto mengingatkan, bahwa paspor merupakan dokumen pribadi yang harus dipegang oleh TKI dan bukannya oleh majikan. Karena itu, setiap TKI harus memiliki nomor telepon kantor Perwakilan RI di luar negeri baik KBRI/ KJRI. Jika TKI memiliki masalah kekerasan dalam hubungan kerja dengan majikan, atau majikan mempekerjakan TKI di luar kewajiban dalam PK, seperti mengurus toko, atau memandikan anjing maka segeralah menghubungi nomor kantor pemerintah di luar negeri guna mendapatkan perlindungan yang dibutuhkan.
“Yang penting harus diingat TKI harus membawa PK, Kartu Kepesertaan Asuransi (KPA) Perlindungan TKI dan sejumlah uang mata uang negara tujuan untuk keperluan perjalanan dan kebutuhan sementara,” kata Haryanto. (bnp2tki.go.id)
Editor : Eben Ezer Siadari
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...