Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 14:36 WIB | Minggu, 09 November 2014

ICMI: Banyak Urusan Mendagri Selain Kolom Agama

Ilustrasi. Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Presidium Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Prof Nanat Fatah Natsir mengatakan masih banyak tugas Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo selain mengurusi pengosongan kolom agama di Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP atau KTP-el).

"Masalah pengosongan kolom agama di KTP-el itu wacana lama dan sangat sensitif. Sebaiknya Mendagri berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan," kata Nanat Fatah Natsir dihubungi di Jakarta, Minggu (9/11).

Menurut mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Bandung itu, Mendagri sebaiknya fokus kepada hal-hal lain terlebih dahulu yang masuk ke dalam tugas-tugasnya dan harus diselesaikan.

"Otonomi daerah banyak menimbulkan masalah seperti munculnya raja-raja kecil di daerah yang seringkali membuat kebijakan yang bertentangan dengan pemerintah pusat. Itu persoalan yang lebih mendesak untuk diselesaikan," tutur dia.

Karena itu, Nanat menyarankan Mendagri untuk berhati-hati terhadap kebijakan pengosongan kolom agama selain enam agama yang sudah diatur undang-undang, yaitu Islam, Kristen Khatolik, Kristen Protestan, Hindu, Buddha dan Konghucu.

Apalagi, persoalan pengisian kolom agama dalam KTP-el sudah diatur dalam undang-undang. Karena itu, Nanat menilai pemerintah harus mendapat persetujuan DPR apabila ingin mengeluarkan kebijakan kolom agama boleh dikosongkan.

"Wacana seperti ini sudah pernah muncul beberapa kali, baik saat Orde Baru, Orde Reformasi dan sekarang," ucap dia.

Terkait latar belakang di balik wacana pengosongan kolom agama selain enam yang sudah diatur, direktur Institut Madani Nusantara itu menduga usulan tersebut muncul dari kelompok tertentu agar Indonesia bukan lagi disebut negara dengan jumlah penganut Islam terbesar di dunia.

Berdasarkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa, maka setiap warga negara Indonesia harus mengakui keberadaan Tuhan.

Selain enam agama yang sudah diatur undang-undang, sebagian masyarakat Indonesia juga merupakan penghayat aliran kepercayaan. Namun, aliran kepercayaan yang jumlahnya sangat banyak itu tidak bisa dicantumkan dalam KTP-el.

Penghayat aliran kepercayaan harus memilih salah satu di antara enam agama yang sudah diatur untuk dicantumkan dalam kolom agama di KTP-el. (Ant)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home