ICRP Dukung Langkah Kemenag Tegakkan Keadilan Beragama
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP) mendukung langkah-langkah positif dan konstrukstif Menteri Agama dan mendorong menerapkan prinsip keadilan bagi semua penganut agama tanpa kecuali, sesuai konstitusi dan nilai-nilai luhur Pancasila, serta motto Bhineka Tunggal Ika.
ICRP melalui siaran pers, Rabu (1/10), memberikan dukungan bagi Menteri Agama untuk membuat kebijakan publik terkait kehidupan beragama yang berpihak pada prinsip-prinsip konstitusi yang menghormati keberagaman agama dan keyakinan warga negara.
ICRP mengingatkan bahwa Pasal 29 UUD 1945 yang menegaskan kebebasan beragama dan berkeyakinan merupakan hak dasar warga negara dan upaya-upaya diskriminasi berbasis agama merupakan tindakan melanggar hukum dan inkonstitusional.
Mencermati pemberitaan yang ada, ICRP menilai Menteri Agama Lukman Hakim telah membuat langkah-langkah konkret yang menunjukkan sikap keadilan dalam bidang agama di Indonesia. Langkat tersebut antara lain, pernyataan Lukman Hakim bahwa agama Baha'i adalah salah satu agama yang dilindungi dan berhak mendapatkan pelayanan kependudukan.
Lukman Hakim juga telah melakukan dialog dengan para pemuka berbagai agama yang ada, dan langkah penting dengan melakukan pendataan terhadap kepercayaan-kepercayaan lokal di seluruh Indonesia.
Langkah Konkrit Menteri Agama
Dukungan ICRP kepada Menteri Agama, terutama adalah atas langkah-langkah konkret Menteri Agama memberikan pelayanan terhadap semua penganut agama tanpa diskriminasi sedikit pun, terutama pelayanan terhadap pemenuhan hak-hak asasi manusia dan warga negara Indonesia, khususnya terkait hak-hak sipil dan politik mereka.
Secara khusus ICRP mendesak Menteri Agama untuk segera menyelesaikan kasus-kasus diskriminasi dan kekerasan terhadap warga Ahmadiyah, Syiah, HKBP Filadelfia Bekasi, dan Jemaat GKI Yasmin Bogor. Berlarut-larutnya persoalan-persoalan diskriminasi agama menunjukkan ketidakseriusan pemerintah dalam melindungi hak asasi warga negaranya.
Langkah penegakan konstitusi Menteri Agama ini menurut ICRP juga mengacu pada pasal 71 UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, ditegaskan bahwa “Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-undang ini, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh Negara Republik Indonesia.”
ICRP berpendapat dalam hal mendirikan rumah ibadah cukup mempertimbangkan aspek ketertiban, keindahan dan tata kelola bangunan secara umum, untuk ini Menteri Agama perlu untuk melakukan revisi tentang Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang izin mendirikan rumah Ibadah. Baik Peraturan Bersama dua Menteri dan juga aturan-aturan sejenis di tingkat lokal pada prakteknya bertentangan dengan upaya penegakan keadilan dalam kehidupan beragama itu sendiri.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Otoritas Suriah Tunjuk Seorang Komandan HTS sebagai Menteri ...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Penguasa baru Suriah telah menunjuk Murhaf Abu Qasra, seorang tokoh terkem...