ICW: Hukuman Koruptor Semakin Ringan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Indonesia Corruption Watch (ICW), merilis hasil pemantauan tren vonis terhadap koruptor. Dalam pemantauan tersebut, disimpulkan bahwa hukuman terhadap koruptor pada tahun 2015 semakin ringan.
ICW menyatakan telah melakukan pemantauan terhadap 524 vonis perkara korupsi. Dari jumlah perkara tersebut, 564 terdakwa diantaranya telah diputus oleh pengadilan. Pemantauan dilakukan oleh Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW.
Sebanyak 401 putusan masuk pada kategori ringan, yakni vonis terhadap koruptor selama kurang dari satu tahun hingga empat tahun penjara. Sedangkan vonis bebas sebanyak 68 putusan.
Untuk vonis sedang, yaitu vonis selama kurang dari empat tahun hingga 10 tahun penjara berjumlah 56 putusan. Adapun vonis berat hanya mencakup tiga orang, dengan vonis diatas 10 tahun penjara.
Atas ini, ICW memberikan catatan terhadap beberapa permasalahan. Salah satunya tren vonis terhadap koruptor yang semakin ringan. Pada tahun 2013, sebanyak 79 persen terdakwa divonis ringan. Begitu pula pada tahun 2014 yang mencapai 78,6 persen. Tren di tahun 2015 pun tetap sama, dengan menyentuh presentasi 71,1 persen.
“Bisa jadi hal ini dikarenakan hakim lebih cenderung menjatuhkan hukuman minimal dalam ketentuan Pasal 2 (4 tahun) dan Pasal 3 (1 tahun) (UU Tindak Pidana Korupsi),” kata ICW.
Selain itu, ICW juga menyoroti ihwal aktor paling banyak yang terjerat korupsi sejak tahun 2013 hingga tahun 2015, yakni Pegawai Negeri Sipil dan swasta.
Menurut ICW, ini mengindikasikan adanya persoalan serius terkait hubungan kedua aktor dalam penyelenggaraan pemerintahan, “Besar kemungkinan sektor pengadaan barang dan jasa masih menjadi primadona sektor yang dibajak untuk meraup keuntungan,” kata ICW.
ICW lalu merekomendasikan agar semua jajaran Pengadilan memiliki kesamaan pandangan, bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa. Maka itu hukuman terhadap koruptor mesti pula luar biasa.
Wujud konkrit itu adalah terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung atau Instruksi Ketua Mahkamah Agung agar hakim menjatuhkan vonis maksimal terhadap pelaku.
Pemantauan dan pengumpulan data terkait vonis tindak pidana korupsi rutin dilakukan ICW sejak tahun 2015.
Pemantauan tersebut dapat mengidentifikasi pihak yang paling banyak melakukan korupsi, putusan pengadilan paling berat bagi koruptor, rata-rata putusan pengadilan bagi koruptor, dan potensi kerugian negara karena korupsi. (antikorupsi.org)
Editor : Bayu Probo
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...