ICW: Partai Belum Paham Keterbukaan Pendanaan Partai
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Almas Sjafrina mengatakan mayoritas partai politik belum memahami urgensi keterbukaan pendanaan partai politik berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Partai Politik.
"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 jo Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik mayoritas partai politik belum memahami urgensi keterbukaan pendanaan," kata Almas Sjafrina dalam konferensi pers Uji Akses Laporan Pendanaan Partai Politik di Kantor ICW di Jakarta pada Selasa (10/6).
Dia menyampaikan urgensi keterbukaan pendanaan partai sebagai tanggung jawab sebagai badan publik. "Dalam peraturan Komisi Informasi Pasal 3 Nomor 1 Tahun 2010 partai politik adalah badan publik."
Kedua, sebagai alat kontrol publik terhadap partai dan mencegah terjadinya korupsi pendanaan partai. "Dengan keterbukaan pendanaan partai dapat membaca relasi partai dengan penyumbang serta melihat apakah partai telah menjalankan fungsinya."
Dia mengatakan pihaknya melakukan uji akses laporan pendanaan partai politik terhadap sembilan partai politik di lima provinsi yaitu Aceh, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Timur, dan Nusa Tenggara Barat.
"Laporan yang diminta berupa struktur pengurus partai politik, laporan pendanaan tahun 2010 hingga 2012 serta laporan program kegiatan partai politik tahun 2010-2012. Waktu uji yaitu Agustus 2013 sampai Juni 2014," katanya.
Setelah melakukan uji akses, lanjutnya, pihaknya menemukan bahwa partai politik di daerah tidak memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID) dan tidak mempunyai mekanisme penyusunan laporan dan pertanggungjawaban pendanaan.
"Tata kelola pendanaan partai masih buruk, respon partai buruk terhadap surat permohonan informasi laporan pendanaan, dan mayoritas partai tidak patuh terhadap putusan Komisi Informasi."
Bahkan dia mengatakan, hampir semua partai politik menghabiskan dana mereka untuk aktivitas operasional dan kegiatan internal partai sehingga anggaran untuk pendidikan politik tidak tersedia.
Pemilu Presiden 9 Juli 2014 diikuti dua pasangan capres dan cawapres, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo-Jusuf Kalla. (Ant)
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Otoritas Suriah Tunjuk Seorang Komandan HTS sebagai Menteri ...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Penguasa baru Suriah telah menunjuk Murhaf Abu Qasra, seorang tokoh terkem...