Loading...
INDONESIA
Penulis: Ignatius Dwiana 20:24 WIB | Selasa, 01 Juli 2014

ICW: Permintaan Banding Akil Peluang bagi Jaksa

Logo ICW.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Peneliti Divisi Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama Satya Langkun mengatakan permintaan banding Akil Mochtar terhadap vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta bisa menjadi peluang bagi jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Permintaan banding itu bisa menjadi peluang karena ada tuntutan jaksa yang tidak dikabulkan majelis hakim. Vonis banding nanti, bisa saja tuntutan itu dikabulkan majelis hakim," kata Tama Satya Langkun dihubungi di Jakarta pada Selasa (1/7).

Jaksa KPK menuntut Akil dengan pidana penjara seumur hidup serta denda 10 miliar rupiah dan pencabutan hak politik untuk memilih dan dipilih. Namun, majelis hakim tipikor hanya memvonis Akil dengan pidana penjara seumur hidup.

Tama mengatakan dengan terpenuhi seluruh tuntutan penjara terhadap Akil, peluang jaksa untuk mengajukan banding relatif kecil. Umumnya, jaksa mengajukan banding bila vonis tak sampai tiga perempat dari tuntutan.

"Dengan Akil menyatakan banding, justru tuntutan denda dan pencabutan hak politik itu bisa dikabulkan hakim. Saya justru melihat ini peluang bagi jaksa KPK. Sebab, hal itu pernah terjadi pada kasus Angelina Sondakh," tuturnya.

Sebelumnya Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan ketua MK Akil Mochtar dengan pidana seumur hidup dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait pengurusan 10 sengketa pilkada dan tindak pidana pencucian uang pada Senin (30/6).

Pidana tersebut sesuai tuntutan jaksa penuntut umum meski tanpa pemberian denda dan hukuman tambahan. Sebelumnya, jaksa meminta Akil divonis penjara seumur hidup dan denda Rp 10 miliar dan pencabutan hak politik untuk memilih dan dipilih. (Ant)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home