Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 17:54 WIB | Selasa, 29 September 2015

ICW Temukan 11 Modus Tipikor Terpopuler

Logo ICW. (Foto: Dok.satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Indonesia Corruption Watch (ICW) melalui hasil risetnya menemukan 11 modus tindak pidana korupsi yang paling kerap dilakukan dalam semester 1 tahun 2015.

"Kita lakukan kodifikasi atas modus-modus yang sering digunakan, di semester pertama 2015 ada 11 modus yang dilakukan tersangka korupsi," kata peneliti Divisi Investigasi ICW Wana Alamsyah di Jakarta, hari Selasa (29/9).

Dia menjelaskan, modus yang paling banyak ialah berupa penggelapan dan dinilai menjadi cara yang paling sering digunakan oleh pelaku korupsi, dengan 82 kasus dan kerugian negara mencapai Rp 227,3 miliar.

"Hal ini terbukti jika dibandingkan dengan semester 1 tahun lalu. Modus penggelapan sampai 99 kasus, ternyata juga menjadi modus yang paling banyak dilakukan," kata dia.

Untuk modus terbanyak selanjutnya selain penggelapan, ujar Wana, ialah penyalahgunaan anggaran yang mencapai 64 kasus.

Diikuti dengan modus penyalahgunaan wewenang sebanyak 60 kasus, mark up 58 kasus, laporan fiktif 12 kasus, suap atau gratifikasi 11 kasus, kegiatan fiktif sembilan kasus, pemotongan enam kasus, mark down tiga kasus.

Modus selanjutnya ialah pemerasan dua kasus dan pungutan liar satu kasus. Apabila melihat pemaparan tersebut maka bisa diketahui bahwa penggelapan menjadi modus yang paling sering digunakan.

Selain itu, ICW juga memaparkan bahwa kinerja penyidikan kasus tindak pidana korupsi oleh aparat penegak hukum pada semester pertama 2015 mengalami penurunan.

"Sampai awal tahun ini hanya mampu menaikkan 50,6 persen dari total 2.447 kasus korupsi dari penyidikan ke penuntutan," kata Wana.

Kasus korupsi yang telah masuk tahap penyidikan pada periode 2010-2015 tersebut apabila dinominalkan mencapai Rp 29,3 triliun.

Hasil pemantauan membuktikan bahwa aparat hanya mampu menaikkan 1.254 (50,6 persen) kasus dari tingkat penyidikan ke penuntutan, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp18,3 triliun.

Sedangkan sisanya, atau 1.223 kasus (49,4 persen) tidak mengalami perkembangan positif atau dengan kata lain masih dalam tahap penyidikan, dengan nilai Rp 11,04 triliun.

"Jadi aparat penegak hukum hanya mampu menaikkan setengah dari kasus korupsi berstatus penyidikan ke penuntutan atau P21," katanya. (Ant)

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home