ICW: Terkonsolidasi, Praktik Mafia Anggaran Proyek
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – “Jika dilihat dari pola konstruksi, kasus korupsi yang marak muncul sering melibatkan pengusaha, pemerintah, dan parlemen. Barisan itu dirancang sedemikian rupa sehingga terkonsolidasi,” ujar Abdullah Dahlan, Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), dalam wawancara khusus dengan satuharapan.com, hari Rabu (20/1).
Ia menambahkan, “Penambahan anggaran terjadi pasti ada yang merancang, mengusulkan, dan lalu dikonsolidasikan sebelum APBN dibahas. Jadi, sudah ada pertemuan antara pihak eksekutif, legislatif, dan calon pelaksana kontrak.”
Abdullah menanggapi suap yang diterima oleh Damayanti Wisnu Putranti (DWP), anggota Komisi V DPR RI dari hasil operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 13 Januari 2016. Damayanti yang pada tanggal 14 Januari telah ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang terkait lainnya, menurut Abdullah, merupakan bentuk kasus yang berulang dari konteks mafia anggaran atau mafia proyek yang didalangi anggota DPR.
“Tidak ada sistem yang berubah di DPR, walaupun kasus praktik-praktik transaksional kebijakan anggaran atau praktik mafia anggaran seperti ini terus berulang,” kata lulusan Teknologi Pertanian Universitas Gadjah Mada ini.
Dikatakan oleh Abdull, kewenangan DPR yang besar semacam itu potensial untuk kemudian disimpangkan.
Kewenangan DPR yang terdiri dari anggaran, legislasi, dan fungsi pengawasan. Bila dilihat dari kasus DWP, ini adalah penyelewengan yang diharapkan mengamankan suatu proyek. “Praktik-praktik mafia anggaran itu terus bekerja, apalagi di tengah arah orientasi pemerintah yang berfokus pada sektor infrastruktur,” kata Sekretaris Umum Keluarga Mahasiswa UGM 1998-1999 ini.
Menurutnya, seharusnya ada fungsi pengawasan yang lebih ketat yang dilakukan oleh parlemen karena berkolerasi dengan alokasi anggaran yang juga ke arah kebijakan tersebut.
“Seharusnya fungsi pengawasan DPR harus dimaksimalkan di situ, tapi faktanya justru dalam kasus ini memainkan instrumen untuk mendapat keuntungan pribadi atau pun relasi yang lebih luas. Praktik mafia anggaran sampai sekarang belum dibenahi secara serius di parlemen,” katanya.
Ketika disinggung mengenai kegagalan partai dan parlemen, Abdull mengatakan bahwa instrumen partai seharusnya melihat kasus DWP tidak semata-mata secara individu, tetapi bagaimana peran dan tanggung jawab partai politik serta fungsi pengawasan terhadap kader yang ada di parlemen bisa diberlakukan dengan nyata.
“Sistem yang dibangun di dalam parlemen harus terus membuka ruang untuk berbenah karena transaksi kebijakan atau korupsi di parlemen yang sudah berpola itu makin marak terjadi. Di dalam sebuah kebijakan tidak dapat diputuskan satu arah, dalam logika, persetujuan kebijakan pemerintah memang sebagai inisiator, tetapi tanpa persetujuan DPR tidak akan bisa berjalan. Upaya meloloskan proyek-proyek pemerintah tidak hanya membutuhkan peran pemerintah itu sendiri, karena sesuai dengan logika kebijakan tadi (logika APBN), pemerintah mengusulkan dan selanjutnya dibahas di DPR, barulah keluar kebijakan APBN. Ketika kewenangan di DPR dalam fungsi anggaran membahas hal-hal yang strategis, tetapi tanpa fungsi pengawasan yang kuat dan keterbukaan pengawasan, maka rentan untuk disimpangkan,” ucap Abdullah.
Abdullah mengatakan kepentingan perusahaan seperti PT Windu Tunggal Utama adalah seberapa banyak PT WTU dapat memengaruhi personel-personel di DPR karena dalam mengamankan kebijakan di DPR ini tidak dilakukan secara tunggal, makin banyak yang bisa dipengaruhi maka akan makin kuat dalam meloloskan kepentingan perusahaan.
“Oleh karena itu, penting bagi KPK untuk pengembangan penyidikan,” katanya.
“Komisi V DPR RI yang berjumlah lebih dari empat puluh orang tentu tidak menutup kemungkinan akan ada anggota lainnya yang tersangkut. Oleh karena itu, penting bagi KPK untuk pengembangan penyidikan, pengumpulan bukti lain, dan dugaan kemungkinan adanya keterlibatan tersangka dengan pihak lain. Kasus penggeledahan kemarin merupakan sinyal bahwa ada dugaan aktor lain, ujar Abdull.
Abdullah melihat, pola praktik korupsi politik di parlemen belum ada upaya pencegahan dari parlemen sendiri. Parlemen harus sadar bahwa kewenangan anggaran yang dimiliki DPR rentan untuk disimpangkan, sudah seharusnya ada sistem yang bisa mencegah transaksi kebijakan dalam pembahasan anggaran APBN.
“Belum terlihat ada upaya dari parlemen untuk juga membuka mekanisme yang bisa diakses oleh media dan publik agar ikut memantau bentuk akuntabilitas mereka. Ada kekhawatiran besar bahwa kebijakan yang strategis semacam APBN akan terus hanya digunakan untuk kepentingan pribadi anggota DPR,” kata Abdull.
Editor : Bayu Probo
Otoritas Suriah Tunjuk Seorang Komandan HTS sebagai Menteri ...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Penguasa baru Suriah telah menunjuk Murhaf Abu Qasra, seorang tokoh terkem...