Idham Samawi Kembali Diperiksa Kejati DIY
YOGYAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Tersangka kasus korupsi dana hibah Persatuan Sepakbola Indonesia Bantul (Persiba Bantul) Idham Samawi kembali memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY untuk diperiksa pada Rabu (29/1). Ini adalah pemeriksaan kali kedua bagi mantan Bupati Bantul tersebut, setelah sebelumnya juga diperiksa di Kejati pada Kamis (23/1).
Tersangka kasus korupsi dana hibah Persiba Bantul senilai Rp. 12,5 Milyar ini datang ke Kejati sekira pukul 09.30 WIB. Seperti sebelumnya, kedatangan Idham kali ini juga dikawal oleh puluhan orang, termasuk di dalamnya adalah Kepala Satuan Pamong Praja Kabupaten Bantul Drs. Kandiawan. Idham tak memberikan secuilpun pernyataan kepada wartawan yang telah menunggu di depan lobi Kejati.
Idham diperiksa sekitar enam jam dan baru keluar dari Kejati pada pukul 16.00 WIB. Saat dicecar pertanyaan oleh wartawan, Idham hanya mengacungkan jempolnya dan menyerahkan semua pernyataan terkait pemeriksaan di Kejati kepada pengacaranya, Agustinus Hutajulu.
Agustinus menjelaskan bahwa pemeriksaan Idham kali ini terkait dengan kapasitasnya selaku Ketua KONI Kabupaten Bantul. “Pemeriksaan kali ini terkait dengan klarifikasi dokumen-dokumen selaku Ketua KONI,” demikian disampaikan oleh Agustinus.
Klarifikasi yang dimaksud oleh Agustinus adalah tandatangan Idham di dokumen-dokumen KONI. “Jadi Pak Idham diminta untuk melihat apakah benar itu tandatangan dia. Pak Idham membenarkan bahwa itu adalah tandatangannya. Namun, beliau juga meminta untuk diperlihatkan dokumen yang asli karena yang disodorkan oleh penyidik adalah dokumen kopian,” imbuh Agustinus.
Disinggung tentang penggunaan dana, Agustinus menjelaskan bahwa sebagai Ketua KONI, kapasitas Idham adalah menyalurkan, bukan menggunakan. “Jadi pemeriksaan ini masih seputar KONI sebagai penyalur dana. Ini adalah proses penyaluran dari KONI ke pengurus cabang (pengcab-pengcab) yang ada di Bantul. Jadi begini, KONI menerima usulan dari pengcab-pengcab. Usulan-usulan inilah yang diteruskan. Bantuan dari atas (pemda) yang akan diberikan kepada pengcab harus lewat KONI terlebih dahulu. Jadi KONI tidak menggunakan, namun menyalurkan, karena penggunaan berada di tingkat pengcab”
Kasus korupsi yang menyeret Idham Samawi ini tentunya cukup berpengaruh terhadap pencalonannya sebagai calon legislatif dari PDI-P dalam Pemilu pada April 2014. Disinggung tentang situasi ini, Agustinus secara diplomatis menjawab, “Masalah korupsi ini memang sangat luas jangkauannya. Tapi, saya pikir masyarakat Jogja cukup cerdas untuk melihat persoalan ini. Banyak kepentingan yang mungkin akan menumpang, antara lain kita lihat beberapa berita yang berusaha untuk cenderung memojokkan. Itu menjadi konsumsi black campaign bagi mereka yang mau memanfaatkan”.
Seperti diberitakan sebelumnya, bersama dengan Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga (Pora) Kabupaten Bantul Edy Bowo Nurcahyo, Idham Samawi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus hibah dana Persiba namun tidak ditahan. Kasus ini bermula ketika Pemerintah Kabupaten Bantul mengucurkan dana yang diberikan untuk perserikatan sepakbola yang ada di Kabupaten Bantul pada 2010-2011 silam. Lewat bantuan tersebut, Persiba Bantul mendapat kucuran dana sebesar Rp. 12,5 Milyar. Namun di kemudian hari, ditemukan indikasi bahwa dana tersebut telah diselewengkan.
Alur pemberian dana dari Pemerintah Kabupaten Bantul dikucurkan melalui Kantor Pora Kabupaten Bantul, kemudian KONI Kabupaten Bantul, selanjutnya diberikan kepada Pengurus PSSI Cabang Kabupaten Bantul, dan terakhir diberikan kepada Persiba Bantul. Kasus ini menyeret mantan Bupati Bantul karena kapasitas beliau kala itu yang menjabat sebagai Ketua KONI Kabupaten Bantul, Ketua PSSI Kabupaten Bantul, dan Ketua Umum Persiba Bantul.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Jerman Berduka, Lima Tewas dan 200 Terluka dalam Serangan di...
MAGDEBURG-JERMAN, SATUHARAPAN.COM-Warga Jerman pada hari Sabtu (21/12) berduka atas para korban sera...