Iklan Rokok Menyesatkan
Jakarta (Antara) - Ketua Pusat Pengawas dan Pengendali Tembakau (TCSC) Kartono Muhammad mengatakan iklan rokok yang ditampilkan di berbagai media merupakan penyesatan.
"Iklannya menampilkan sosok yang macho, pemberani, dan kuat, padahal efek yang ditimbulkan rokok justru sebaliknya," ujar Kartono di Jakarta, Senin (10/2).
Rokok justru membuat para perokok sakit-sakitan. Jauh dari kesan yang disampaikan dalam iklan. Karena itu, TCSC mendorong agar tidak ada lagi iklan rokok di media.
"Iklan justru mendorong orang untuk merokok, padahal itu racun yang mencandu. Maksudnya, rokok membuat para perokoknya ketagihan," dia menjelaskan.
Indonesia, menurut Kartono, adalah satu-satunya negara di Asia Tenggara yang masih memperbolehkan iklan rokok. Dia berpendapat, ada atau tidak adanya iklan rokok bergantung pada komitmen pemerintah untuk melindungi masyarakatnya dari bahaya rokok. "Tapi sepertinya pemerintah tidak mau untuk melarang penyiaran iklan rokok," kata dia.
Dia berpendapat gambar peringatan merokok yang harus tertera di bungkus rokok sangat efektif menekan jumlah perokok di Tanah Air. Di negara lain, para perokok merasa enggan merokok begitu melihat gambar di bungkus rokok tersebut.
Jurnal Kesehatan Amerika menyebutkan jumlah perokok di Indonesia mencapai 52 juta jiwa. Jumlah tersebut meningkat 57 persen dalam kurun waktu 30 tahun terakhir.
Kemenkes segera Revisi Permenkes 28/2013
Pencantuman peringatan merokok di bungkus rokok itu sesuai dengan Permenkes 28/2013. Rencananya gambar peringatan pada bungkus rokok tersebut diberlakukan mulai Juni 2014.
Berkaitan dengan hal itu, Kepala Pusat Promosi Kesehatan Kementerian Kesehatan dr Lily S Sulistyowati MM mengatakan pihaknya akan melakukan revisi Permenkes 28/2013 tentang pencantuman peringatan kesehatan dan informasi kesehatan pada kemasan produk tembakau.
"Dalam waktu dekat, kami akan melakukan revisi Permenkes tersebut terutama mengenai diberlakukannya `Pictorial Health Warnings` (PHW) sebagai iklan," ujar Lily di Jakarta, Senin.
Dalam Permenkes 28/2013 tersebut terdapat lima gambar peringatan kesehatan, yakni gambar kanker mulut, gambar orang merokok dengan asap membentuk tengkorak, gambar kanker tenggorokan, gambar orang merokok dengan anak di dekatnya, dan gambar paru-paru yang menghitam karena kanker.
Namun dua gambar, yakni gambar orang merokok dengan anak di dekatnya dan gambar orang merokok dengan asap membentuk tengkorak, tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah 109/2012 karena memperlihatkan bentuk rokok.
"PHW itu dibuat sebagai peringatan kesehatan agar masyarakat lebih peduli," kata dia.
Penentuan PHW, sambung Lily, berdasarkan survei yang dilakukan Kemenkes pada masyarakat. Masyarakat memilih lima gambar tersebut. "Jika dua gambar itu tidak sesuai, silakan digunakan tiga gambar lainnya," dia menambahkan.
Sementara itu, Ketua Bidang Isi Siaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) S Rahmat M Arifin mengatakan ketiga gambar yang dipersilakan tersebut, yakni gambar kanker tenggorokan, gambar kanker mulut, dan gambar paru-paru yang menghitam karena kanker, tidak etis ditayangkan di televisi.
"Tiga gambar tersebut tidak etis untuk ditayangkan dalam iklan, karena menyeramkan," kata Rahmat.
Rahmat menyarankan agar peraturan mengenai gambar peringatan tersebut dimasukkan dalam UU Penyiaran yang saat ini sedang dirancang.
Rahmat lebih setuju jika iklan rokok sama sekali tidak ditayangkan di televisi maupun media cetak dan online. (Ant)
Editor : Sotyati
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...