Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 13:17 WIB | Jumat, 11 November 2016

Ikut Aksi 411, Fahri Hamzah dan Fadli Zon Langgar Kode Etik?

Kuasa Hukum Komite Penegak Pro Justitia (KPPJ) Finsen Mendrofa tengah. (Foto: Endang Saputra)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kuasa Hukum Komite Penegak Pro Justitia (KPPJ) Finsen Mendrofa mengatakan, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon dan Fahri Hamzah dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Mereka diduga melanggar kode etik sebagai pimpinan DPR dan sebagai anggota DPR saat mengikuti aksi damai  pada 4 November yang lalu.

“Pengaduan atas dugaan pelanggaran kode etik pada saat aksi damai 4 November. Kita melihat sebagai wakil rakyat, ada unsur penghasutan kepada massa dan dugaan makar. Ini terkesan menunggangi,” kata Finsen, usai melapor ke MKD DPR, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, hari Jumat (11/11).

Adapun dugaan pelanggaran kode etik yang dilaporkan ke MKD DPR adalah terkait pernyataan Fahri saat orasi yang menyebut. "Ada dua jalan untuk menurunkan Jokowi yaitu melalui parlemen ruangan dan parlemen jalanan."

“Tidak pantas dan tidak etis seorang wakil rakyat berbicara seperti itu apalagi di depan massa yang begitu banyak,” kata dia.

Menurutnya, hal itu patut diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan 4 dan Pasal 3 ayat 1, 2 dan 3 tentang Peraturan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Kode Etik DPR.

“Termasuk melanggar beberapa pasal dalam UU No 17 tahun 2014 tentang MD3, salah satunya anggota DPR wajib memelihara kerukunan nasional,” kata dia.

Finsen juga berharap, agar MKD DPR dapat melanjutkan pengaduan tersebut sehingga wibawa DPR dapat terjaga.

“Kami meminta MKD dapat menjatuhkan sanksi. Tentu kami juga berharap MKD mampu objektif demi menjaga kredibilitas dan kewibawaan DPR,” kata dia.

“Kami meminta MKD dapat menjatuhkan sanksi sedang (pasal 21 hurup b Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang kode etik DPR). Tentunya kami berharap MK mmampu objektif demi menjaga kredibiltas dan kewibawan DPR. Kami sebagai advokat Komite Penegak Pro Justitia terus mengawal pelanggaran kode etik ini sampai putusan dari MKD."

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home