Illegal logging Harus Dikenakan Hukuman Mati
Negara harus mengenakan hukuman yang berat untuk kasus-kasus perusakan lingkungan.
SATUHARAPAN.COM – ”Siapa yang melakukan atau yang ada dibalik illegal logging harus dikenakan hukuman mati! Siapa yang merusak lingkungan hidup yang dampaknya mengganggu atau mematikan kelangsungan hidup masyarakat banyak, harus dihukum mati atau disalib. Ini ada ayatnya dalam Alquran! Tidak hanya kasus narkoba atau koropsi saja. Saya akan memberi masukan kepada DPR untuk kasus-kasus perusakan lingkungan. Harus ada hukum yang dibuat untuk mengatasi bumi yang sudah semakin rusak!”
Itulah kira-kira sebagian ceramah yang disampaikan Cak Nur, seorang ustad dalam siaran Agama Islam di TVRI, pagi hari 11 April 2015. Sayang saya tidak mencatat lengkap kutipan ayat dari Alquran yang ditampilkan saat itu. Namun demikian, satu hal yang ditekankan Cak Nur adalah betapa seriusnya tanggung jawab kita untuk menjaga bumi dan keberlangsungan hidup semua makhluk yang ada didalamnya. Negara bahkan harus mengenakan hukum yang berat untuk kasus-kasus perusakan lingkungan.
Beberapa hari sebelumnya, tepatnya 9 April 2015, Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng, Jawa tengah datang ke Jakarta. Di samping Istana Negara mereka menabuh lesung untuk mengadu kepada Presiden Joko Widodo, dan menarik perhatian masyarakat akan perjuangan mereka dalam menyelamatkan hutan Kendeng.
Ratusan hektar lahan di wilayah itu telah digusur dan siap dibangun pabrik semen dengan dampak akan rusaknya hutan dan hilangnya sumber air bagi masyarakat sekitar Pegunungan Kendeng. Masyarakat pun membangun tenda di tengah hutan di sekitar lokasi lahan PT Semen Indonesia sebagai tanda protes akan keberadaan pabrik semen yang akan dibangun di wilayah itu.
Pada hari yang sama, berita yang tak kalah mengejutkan adalah tertangkapnya Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan Adriansyah di Bali, dalam operasi tangkap tangan oleh KPK. Adriansyah ditangkap Kamis (9/4) malam di sebuah hotel di Sanur, Bali. Mantan Bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan ini diduga menerima suap dari seorang pengusaha terkait izin tambang.
Membaca berita itu, saya gemas dan langsung membayangkan proyek penambangan yang akan dilakukan di Kalimantan seandainya izin itu dikeluarkan. Akankah terjadi lagi penambangan dengan cara-cara yang merusak sumber-sumber daya alam yang menghidupi masyarakat?
Wah... kembali saya teringat ceramah Cak Nur—Hukuman mati bukan hanya untuk narkoba! Tetapi, juga untuk perusak lingkungan hidup.
Selamat Hari Bumi!
Editor: ymindrasmoro
Email: inspirasi@satuharapan.com
Jenderal Rusia Terbunuh oleh Ledakan di Moskow, Diduga Dilak...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kementerian Luar Negeri Rusia mengatakan pada hari Rabu (18/12) bahwa Rusia ...