Imbalan Rp200 Juta Bagi Pelapor Perkara Korupsi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur pemberian imbalan bagi masyarakat yang melaporkan perkara korupsi.
PP yang ditetapkan pada 17 September 2018 itu menyebutkan bahwa peran serta masyarakat merupakan hal yang sangat penting dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi karena tindak pidana korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara terapi juga telah melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas.
"Sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap masyarakat yang berjasa dalam pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi diberikan penghargaan berupa piagam dan/atau premi," demikian termuat dalam PP yang diunduh dari laman www.setneg.go.id di Jakarta pada Selasa (9/10).
Dalam PP tersebut disebutkan bahwa penegak hukum yang terdiri atas Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Republik Indonesia berhak memberikan maksimal Rp200 juta bagi masyarakat yang melaporkan kasus korupsi kepada penegak hukum.
Dalam Pasal 13 ayat (1) menyebutkan bahwa Masyarakat yang berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan atau pengungkapan tindak pidana korupsi diberikan penghargaan.
Ayat 2 menyatakan Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada (a) masyarakat yang secara aktif, konsisten dan berkelanjutan bergerak di bidang pencegahan tindak pidana korupsi atau (b) Pelapor.
Selanjutnya pada ayat 3 dikatakan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam bentuk (a) piagam; dan/atau (b) premi.
Dalam pasal 16 disebutkan penegak hukum mempertimbangkan paling sedikit (a) Peran aktif pelapor dalam mengungkap tindak pidana korupsi; (b) Kualitas data laporan atau alat bukti; dan (c) Risiko faktual bagi pelapor.
Kemudian pasal 17 ayat (1) menyatakan Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 disepakati untuk memberikan penghargaan berupa premi, besaran premi diberikan sebesar 2 permil dari jumtah kerugian keuangan negara yang dapat dikembalikan kepada negara.
Ayat (2) mengatakan Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp200 juta dan ayat (3) Dalam hal tindak pidana korupsi berupa suap, besaran premi diberikan sebesar 2 permil dari nilai uang suap dan/atau uang dari hasil lelang barang rampasan kemudian ayat (4) Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling banyak Rp10 juta rupiah.
Pasal 20 ayat (1) disebutkan Pelaksanaan pemberian penghargaan berupa premi dilakukan setelah kerugian keuangan negara, uang suap, dan/atau uang dari hasil lelang barang rampasan disetor ke kas negara.
Sedangkan ayat (2) Pengalokasian dan pencairan dana untuk pemberian penghargaan berupa premi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberian premi itu pun tidak dapat dibatalkan bila narapidana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) seperti dalam pasal 21 yaitu upaya hukum luar biasa tidak membatalkan pemberian penghargaan kepada pelapor. (Antara)
Editor : Melki Pangaribuan
Jerman Berduka, Lima Tewas dan 200 Terluka dalam Serangan di...
MAGDEBURG-JERMAN, SATUHARAPAN.COM-Warga Jerman pada hari Sabtu (21/12) berduka atas para korban sera...