Imgirasi Bantah Ada Syarat Tabungan Rp 25 Juta untuk Membuat Paspor
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengumumkan surat edaran bagi persyaratan permohonan paspor dalam rangka pencegahan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) nonprosedural.
“Kami dari Ditjen Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM telah mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI/0277.GR.02.06 Tahun 2017 tentang Pencegahan TKI non-prosedural yang telah ditetapkan pada tanggal 24 Februari 2017 yang bertujuan untuk melakukan proses penerbitan paspor atau pemeriksaan untuk pencegahan terjadinya TKI nonprosedural,” kata Kepala Bagian Humas Umum Ditjen Keimigrasian Kemenkumham, Agung Sampurno, dalam gelar jumpa pers yang di kantor Kemenkumham, Jakarta, hari Senin (20/3).
Agung menambahkan, bahwa informasi mengenai persyaratan mengajukan permohonan paspor tetap berjalan sepeti biasa, baik itu untuk berwisata maupun untuk keperluan bisnis. Kemudian untuk persyaratan bagi peserta umroh dan naik haji itu tetap melalui pengawasan dan rekomendasi dari Kementerian Agama. Selain itu, Agung juga mengatakan bahwa persyaratan pembuatan paspor yang harus memiliki tabungan Rp 25 juta, Ditjen Keimigrasian Kemenkumham perlu diklarifikasi, karena informasi itu sudah tersebar di media.
“Mulai hari ini, berjalan seperti biasa bagi masyarakat atau pemohon yang ingin mengajukan permohonan paspor berjalan seperti biasa dengan persyaratan yang ada, bahwa tidak ada persyaratan bagi setiap pemohon yang harus memilik tabungan Rp 25 juta,” kata Agung.
Agung mengatakan, bahwa sebenarnya persyaratan itu sifatnya internal, yaitu bagi para petugas imgirasi dalam rangka pengawasan keimigrasian terhadap WNI untuk pencegahan terjadinya TKI nonprosedural. Beberapa hal yang perlu kami sampaikan terkait dengan pencegahan korban tindak pidana perdagangan orang dengan modus menjadikan TKI nonprosedural yang bermotif umroh, haji, wisata, maka surat edaran tersebut diberlakukan.
“Jadi bagi setiap WNI yang ingin membuat paspor dalam rangka bekerja di luar negeri sebagai TKI tetap melampirkan persyaratan umum seperti, KTP, Akte Lahir, Kartu Keluarga dan juga melampirkan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Ketenagakerjaan tingkat Kabupaten/Kota serta surat kesehatan dari Kementerian Kesehatan,” ujarnya.
Selain persyaratan umum, Agung mengatakan, untuk mengetahui kebenaran dan keabsahan surat rekomendasi paspor tersebut, petugas diharuskan melakukan verifikasi untuk memastikan tujuan bagi pemohon. Jika proses verifikasi tidak terdaftar, maka permohonan paspor yang bersangkutan ditolak.
Kemudian, bagi setiap WNI pemohon paspor baru juga harus menempuh proses wawancara yang dilakukan oleh petugas guna untuk menggali informasi apakah tujuannya pergi ke luar negeri. Petugas dapat menanyakan langsung kepada setiap pemohon untuk mengakui dan berterus terang sebagai keabsahan paspor apakah dalam rangka kunjungan untuk berwisata atau bisnis, umroh, haji, magang di luar negeri.
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan kejahatan Transnational Organized Crime yang bersifat luar biasa, sehingga penanganannya harus memerlukan cara yang luar biasa (extra ordinary). Peran Direktorat Jenderal Imigrasi sangat intensif untuk melakukan pengawasan terhadap WNI yang akan mengajukan permohonan paspor dan juga yang ingin keluar dari wilayah Republik Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Editor : Sabar Subekti
Victor Wembanyama Buat Rekor Langka di NBA
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Victor Wembanyama kembali mencuri perhatian dunia basket dengan mencatatk...