Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 19:18 WIB | Selasa, 14 Maret 2023

Imigrasi Diminta Batalkan Kebijakan Visa on Arrival bagi Warga Rusia dan Ukraina

Alasannya, mereka menggunakan visa kunjungan wisata untuk bekerja, dan pelanggarannya siginifikan.
Kepala Bidang Teknologi, Informasi, dan Komunikasi Keimigrasian (TIKIM) Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Sandro Bobby Raymon Limbong (dua kiri) dan Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Ngurah Rai, Gilang Danurdara (dua kanan) di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Badung, Bali, Jumat (10/3/2023) memberi keterangan kepada media terkait penangkapan dua WNA Rusia berinisial RK (tiga kanan) dan AG (tiga kiri) yang diyakini melanggar izin tinggalnya di Indonesia dengan menjadi instruktur mengendarai motor di Bali. (Foto: dok. Antara/Genta Tenri Mawangi)

DENPASAR, SATUHARAPAN.COM-Pihak Pemerintah Provinsi Bali meminta badan imigrasi pusat untuk membatalkan kebijakan visa-on-arrival untuk warga negara Rusia dan Ukraina setelah turis diketahui bekerja secara ilegal.

Warga negara Rusia adalah salah satu kelompok pendatang asing terbesar di Indonesia, menurut data pariwisata resmi. Setidaknya empat warga negara Rusia dideportasi bulan ini karena pelanggaran visa dan otoritas imigrasi telah berulang kali memperingatkan orang asing di Bali agar tidak bekerja dengan visa turis.

Gubernur Bali, I Wayan Koster, hari Minggu (12/3) mengatakan, telah meminta Kementerian Hukum dan HAM untuk memperketat persyaratan visa dengan membatalkan fasilitas visa on arrival khusus warga negara Rusia dan Ukraina karena serangkaian pelanggaran.

“Karena sedang berperang, maka mereka berbondong-bondong ke Bali, termasuk mereka yang mencari kenyamanan atau datang bekerja ke sini,” katanya, sesuai postingan di akun Instagram pihak imigrasi. Dia menambahkan kedua negara ini dipilih karena pelanggaran warganya lebih "signifikan" daripada turis dari negara yang lain.

Dia tidak memberikan rincian tentang pelanggaran tersebut. Namun langkah tersebut dilakukan ketika masyarakat Indonesia mengeluhkan tindakan beberapa turis Rusia di Bali melalui media sosial, termasuk seorang model yang berpose telanjang di pohon keramat dan seorang pria yang diduga menabrak pejalan kaki saat mengemudi di bawah pengaruh alkohol.

Seorang juru bicara Badan Imigrasi Indonesia, yang berada di bawah Kementerian Hukum, menolak berkomentar. Kedutaan Besar Rusia dan Ukraina di Jakarta tidak segera menanggapi permintaan komentar.

Indonesia mengizinkan warga negara dari negara tertentu untuk mengajukan visa saat mendarat di negara tersebut, sementara yang lain harus mengajukan permohonan sebelum keberangkatan.

Lebih dari 77.500 orang Rusia tiba di negara Asia Tenggara itu antara September 2022 dan Januari 2023 saat pembatasan COVID-19 dilonggarkan, dibandingkan dengan sekitar 88.000 pada periode yang sama sebelum pandemi.

Sekitar 8.800 pengunjung Ukraina tiba antara September 2022 dan Januari 2023. Bali menarik 6,2 juta pengunjung asing pada 2019, setahun sebelum pandemi.

Sebelumnya diberitakan bahwa Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menangkap dua warga negara asing (WNA) asal Rusia, yaitu laki-laki berinisial RK dan AG, karena keduanya melanggar izin tinggal bekerja sebagai instruktur mengendarai sepeda motor di Bali.

Imigrasi menangkap dua WNA itu pada tanggal 8 Maret setelah mengawasi aktivitas mereka mengajarkan cara mengendarai sepeda motor kepada WNA yang ada di Bali tepatnya di kawasan Gunung Payung, Badung.

“Tim intelijen (Imigrasi Ngurah Rai, red.) turun memantau kegiatan yang bersangkutan selama dua hari, dan tim telah mengambil bukti melalui foto dan video. Kemudian, ketika momennya tepat, petugas menemui yang bersangkutan dan memeriksa izin tinggalnya, ternyata mereka menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (VoA),” kata Kepala Bidang Teknologi, Informasi, dan Komunikasi Keimigrasian (TIKIM) Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Sandro Bobby Raymon Limbong, saat jumpa pers di aula kantornya, Badung, Bali, hari Jumat.

Oleh karena itu, Tim Patroli Darat Imigrasi Ngurah Rai menangkap RK dan AG dan membawa mereka ke Kantor Imigrasi untuk diperiksa. “Saat ini dilakukan pemeriksaan lebih mendalam RK dan AG oleh Tim Intelijen dan Penindakan untuk hasil selanjutnya akan segera kami informasikan untuk penindakannya,” kata Sandro Limbong.

WNA yang masuk menggunakan VoA ke Bali tidak diperkenankan untuk bekerja, karena izin tinggal itu diperuntukkan salah satunya untuk berwisata. Untuk bekerja di wilayah Indonesia, WNA diwajibkan mengantongi izin tinggal terbatas untuk bekerja yang berlaku selama enam bulan (180 hari), satu tahun, atau dua tahun. Izin tinggal itu dapat diperpanjang saat masa berlakunya habis.

Sejauh ini, Imigrasi Ngurah Rai masih mendalami keterangan dari dua WNA Rusia itu, termasuk terkait berapa lama mereka bekerja, berapa unit motor yang digunakan untuk latihan mengendarai sepeda motor, dan berapa banyak kliennya.

“Kami masih mendalami niatan mereka, karena baru ditangkap kemarin. Kami dalami untuk tahu luas cakupannya seperti apa,” kata Sandro Limbong. (AFP/Antara)

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home