Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Reporter Satuharapan 15:46 WIB | Minggu, 22 Desember 2019

Imigrasi Tambah Kanim Penerbit e-Paspor

Paspor. (Foto: Ditjen Imigrasi)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Tingginya permintaan warga dalam menggunakan paspor elektronik atau e-paspor membuat Direktorat Jenderal Imigrasi menambah jumlah Kantor Imigrasi (Kanim) penerbit e-paspor.

Jika sebelumnya hanya sembilan Kanim (Batam, Surabaya, dan tujuh Kanim di DKI Jakarta), kini terdapat 27 Kanim tersebar di wilayah barat, tengah, dan timur Indonesia.

Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi Sam Fernando, dalam rilisnya, Minggu (22/12), mengatakan Kanim penerbit e-paspor tersebut adalah sebagai berikut:

1. Banda Aceh

2. Medan

3. Polonia

4. Batam

5. Jakarta Selatan

6. Jakarta Barat

7. Soekarno Hatta

8. Jakarta Timur

9. Jakarta Utara

10. Jakarta Pusat

11. Tanjung Priok

12. Depok

13. Bogor

14. Tangerang

15. Bekasi

16. Bandung

17. Semarang

18. Yogyakarta

19. Surakarta

20. Malang

21. Surabaya

22. Tanjung Perak

23. Balikpapan

24. Makassar

25. Manado

26. Ngurah Rai (Bali)

27. Jayapura

Penambahan jumlah kanim penerbit e-paspor juga merupakan satu di antara beberapa target kinerja Ditjen Imigrasi di Tahun 2019.

Keberhasilan mencapai target kinerja menjadi tolok ukur dalam peningkatan kualitas pelayanan keimigrasian kepada masyarakat.

e-paspor mempunyai beberapa keunggulan dibanding paspor biasa, antara lain keamanan data pribadi terlindungi dalam sebuah chip, berisi sidik jari dan bentuk wajah pemegang paspor yang bisa dikenali lewat pemindaian, yang tertanam dalam paspor.

Hal ini memudahkan negara lain dalam memeriksa data pemegang paspor dalam persetujuan visa karena data pemilik e-paspor sangat akurat dan valid.

Keuntungan lainnya, yaitu pemegang e-paspor bisa mendapatkan fasilitas bebas visa untuk negara tertentu.

e-paspor Indonesia telah memperoleh sertifikat dalam Public Key Directory (PKD) dari International Civil Aviation Organization (ICAO) sehingga diakui oleh para negara anggota.

Masyarakat bisa mengajukan permohonan e-paspor, baik permohonan baru maupun penggantian paspor, di 27 Kantor Imigrasi dengan melampirkan e-KTP, KK, Akte Lahir/ijazah/buku nikah, paspor lama (bagi yang sudah punya paspor sebelumnya). Untuk setiap permohonan e-paspor dikenakan biaya Rp650 ribu. (Ant)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home