Loading...
INDONESIA
Penulis: Putu Ayu Bertyna Lova 14:09 WIB | Senin, 08 April 2013

Imparsial: Bukan UU Ormas tapi UU Perkumpulan

Imparsial (portalkbr.dom)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Undang-Undang Perkumpulan harus segera disusun dan disahkan. Karena cukup dua Undang-Undang yang dibutuhkan untuk mengatur organisasi yang ada di Indonesia. Undang-Undang Yayasan, yang berorientasi pada aset atau bukan anggota. Dan Undang-undang Perkumpulan, yang berorientasi pada anggota. Hal ini disampaikan Researcher Imparsial, Erwin Maulana, pada Kamis (4/4).

Menurut Erwin, Undang-Undang Yayasan yang ada saat ini memang hasil bentukan Belanda. Beberapa pasal  harus dilakukan perbaikan, karena sudah tidak relevan dengan keadaan saat ini. Yang benar-benar dibutuhkan Indonesia saat ini adalah Undang-Undang Perkumpulan. Karena salah satu semangat reformasi adalah mendewasakan rakyat untuk dapat berpolitik dengan baik. Karena itu, masyarakat butuh tergabung dalam organisasi-organisasi, agar dapat menyampaikan pendapatnya dengan tertib. Bila aspirasi masyarakat sudah tertampung dengan baik, maka kerusuhan dapat dihindarkan.

Oleh karena itu, Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) yang terus diupayakan untuk disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) saat ini, bertentangan dengan kebutuhan masyarakat dan asas demokrasi yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia. “Dasarnya sudah salah, jika memaksa untuk tetap dilakukan, dapat menyebabkan tumpang tindih hukum. Hukum menjadi tidak jelas, dan tidak memiliki kekuatan,” kata Erwin pada Satu Harapan.

Menelaah pada materi RUU Ormas versi Tim Perumus 19 Maret 2013, Erwin atas nama Imparsial menyatakan menolak RUU Ormas. Alasannya, definisi ormas tidak jelas dan terlalu luas. Lalu, terdapat Tim Verifikasi untuk menilai ormas. Cara ini tidak baik, karena akan muncul sikap like or dislike, atau penilaian secara subjektif. Berikutnya, berdasarkan RUU Ormas, satu ormas dapat dibekukan tanpa proses pengadilan, hanya lewat keputusan Menteri Dalam Negeri. Walaupun nantinya proses pengadilan tetap berlangsung, tapi aktivitas ormas sudah dihentikan sebelumnya. Kemudian, masyarakat tidak dapat mengajukan kritik terhadap pemerintah. Karena dapat dianggap menyalahi UU Ormas.

Selain alasan-alasan di atas, RUU Ormas juga dinilai sarat tujuan politis. Seperti pengaturan ormas yang berada di bawah Kementerian Dalam Negeri. Ini dipandang sebagai model pangaturan politis. Semestinya pengaturan Ormas berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Dengan UU Ormas, kontrol pemerintah terhadap organisasi yang ada di masyarakat semakin kuat. Atas nama penertiban dan pembinaan, pemerintah dapat mengambil kebijakan-kebijakan yang bertentangan dengan asas demokrasi.

Masih menurut Erwin, yang menarik dari RUU Ormas ini adalah, UU Ormas ini nantinya diberlakukan bagi keseluruhan Ormas. Kecuali, bagi organisasi yang bernaung di bawah partai politik. Ini berarti mengarahkan masyarakat agar tergabung kedalam partai politik. Pernyataan ini muncul untuk menanggapi pasal empat dalam RUU Ormas yang berbunyi, “Ormas bersifat sukarela, sosial, politik, mandiri, nirlaba, demokratis, dan bukan merupakan organisasi sayap partai politik.” Padahal, Undang-Undang tentang bentuk-bentuk badan hukum dalam definisi ormas, mengatur sangat lengkap tentang pendirian, tata kelola internal, akuntabilitas dan trasparansi, larangan, hingga sanksi. Sangat jauh berbeda dengan pengaturan organisasi sayap partai  politik. Hanya disebut dalam satu kalimat di UU nomor dua tahun 2008, tentang Partai Politik, Pasal 12 huruf j, “Partai politik berhak…. membentuk dan memiliki organisasi sayap partai.”

Imparsial yang juga bergabung dalam koalisi masyarakat sipil telah menempuh banyak cara pendekatan dengan DPR, Pansus, dan meminta bertemu dengan Presiden. Juga telah mengadakan diskusi publik untuk menampung tanggapan dari masyarakat.

“Jika UU Ormas sampai disahkan, maka anggota DPR yang ada saat ini akan tercatat dalam sejarah, sebagai pihak yang bertanggung jawab merusak model pengelolaan organisasi yang benar di masyarakat, sebagai perwujudan hukum yang demokratisasi,” tutup Erwin.

Editor : KP1


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home