Indef: Penyederhanaan Izin Mutlak Dilakukan Pemerintah
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Enny Sri Hartati, menilai penyederhanaan perizinan merupakan suatu yang mutlak yang harus dilakukan oleh pemerintah Indonesia untuk menarik investasi dari luar negeri.
Penilaian itu dia sampaikan dalam acara Dialog Investasi bertajuk “Evaluasi dan Capaian Layanan Investasi Tiga Jam” di Kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal, Jakarta, hari Kamis (9/6).
"Penyederhanaan perizinan mutlak dilakukan pemerintah untuk menarik investasi dari luar," katanya.
Dia mengatakan langkah deregulasi yang dilakukan pemerintah harus diteruskan dan dipublikasikan ke pemerintah daerah sehingga kemudahan layanan tersebut dapat dirasakan oleh investor hingga proses konstruksi.
"Tanpa deregulasi, maka akan sulit bagi pemerintah untuk bersaing dengan negara-negara pesaing yang telah banyak memberikan kemudahan bagi investor," katanya.
Sementara itu Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM, Lestari Indah, mengatakan bahwa layanan investasi tiga jam dibuat untuk memberikan tiga kepastiaan bagi investor.
"Pertama, kepastian untuk memulai usaha yang ditandai dengan pemberian empat izin investasi, akta perdirian, dan SK Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan)," katanya.
Kemudian yang kedua, lanjutnya, kepastian kerja ditandai dengan IMTA (Izin Memperkerjakan Tenaga Asing) dan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing).
"Dan ketiga, kepastian pengimporan barang modal atau impor mesin ditandai dengan NIK (Nomor Induk Kepabeanan) dan API-P (Angka Pengenal Importir Produsen)," katanya.
CEO Telkom Telstra Erik Meijer mengatakan bahwa sebagai pihak yang telah merasakan layanan investasi tiga jam pihaknya optimistis layanan tersebut akan berperan penting dalam membantu investor merealisasikan investasinya di Indonesia.
"Indonesia merupakan negara dengan potensi besar yang saat ini semakin terbuka bagi investasi asing. Telstra telah memilih untuk masuk ke pasar Indonesia dengan bermitra dengan perusahaan telekomunikasi terbesar di Indonesia," katanya.
Menurut data BKPM per 1 Juni 2016 ada 59 perusahaan yang memanfaatkan layanan tiga jam dengan nilai Rp 137,5 triliun dan menfasilitasi penyerapan tenaga kerja sebesar 44.000 tenaga kerja.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...