Loading...
INDONESIA
Penulis: Reporter Satuharapan 10:38 WIB | Kamis, 14 Maret 2019

Indeks Persepsi Korupsi Membaik, Pelayanan Publik Makin Bebas Pungli

Ilustrasi. Poster antikorupsi. (Sumber: Twitter)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) sangat menghargai kerja keras semua pihak, yang dalam empat tahun terakhir gencar terus-menerus menekan perilaku korupsi.

Kepala Negara juga menyampaikan, dengan kerja keras tersebut saat ini indeks persepsi korupsi Indonesia menjadi lebih baik dari skor yang sebelumnya 34 di tahun 2014, meningkat menjadi 38 di tahun 2018.

Kemudian berdasarkan survei dari LSI (Lembaga Survei Indonesia) maupun ICW (Indonesia Corruption Watch) pelayanan publik juga semakin bebas dari pungli. Dari tahun 2016 ke 2018 survei menunjukkan pungli pelayanan kesehatan turun dari 14 persen menjadi 5 persen, namun tetap ada. Ia menambahkan bahwa pungli pelayanan catatan sipil turun dari 31 persen menjadi 17 persen.

“Tentu kita ingin semua angka ini turun menjadi 0 persen karena kita harus bekerja lebih cepat dan lebih giat dalam melawan korupsi,” kata Presiden Jokowi, saat memberikan sambutan pada Penyerahan Dokumen Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2019-2020 dan Laporan Pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi Tahun 2019, Istana Negara, Jakarta, Rabu (13/3) sore.

Presiden mengingatkan, korupsi adalah musuh bersama sebagai bangsa, penyakit yang menggerogoti kesejahteraan rakyat, dinding yang menghalangi bangsa untuk bergerak maju, dan menghalangi kita untuk mewujudkan cita-cita konstitusi bangsa Indonesia.

Karena itu, Presiden menegaskan, tidak ada alasan yang dapat membenarkan tindakan korupsi. Tidak ada alasan untuk menunda-nunda aksi dan mencegah pemberantasan korupsi.

Jangan Hanya Jadi Dokumen

Dalam kesempatan itu, Presiden Jokowi mengapresiasi gerak cepat dari seluruh tim nasional, Timnas Pencegahan Korupsi untuk memastikan Stranas, strategi nasional pencegahan korupsi dapat segera dilaksanakan.

Menurut Presiden, Strategi Nasional Pencegahan Korupsi sudah dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2018 pada bulan Juli 2018. Tetapi, strategi itu, ungkap Presiden, hanya menjadi dokumen berdebu jika tidak dilaksanakan.

Ia menyebutkan, di dalam Perpres Stranas Pencegahan Korupsi, terkandung semangat semua, secara bersama-sama, harus berkolaborasi untuk membuat Indonesia bebas dari korupsi, dan tidak bisa berjalan sendiri-sendiri.

“Fokus Stranas Pencegahan Korupsi sudah jelas dalam tiga hal, yang pertama perizinan dan tata niaga, yang kedua keuangan negara, yang ketiga penegakan hukum dan reformasi birokrasi,” Presiden Jokowi menegaskan.

Sejauh ini, menurut Presiden, sudah ada kemajuan-kemajuan yang signifikan dalam tiga hal tersebut, seperti untuk perizinan dan tata niaga, ada online single submission (OSS) dan kebijakan satu peta.

Untuk keuangan negara, sambung Presiden, ada integrasi perencanaan penganggaran. Saat menyampaikan sambutan, Presiden juga membenarkan apa yang disampaikan oleh Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Agus Rahardjo, bahwa e-planning, e-budgeting, belum semuanya tersistem dalam satu aplikasi platform.

Sementara untuk penegakan hukum dan reformasi birokrasi, menurut Presiden, ada integrasi penegakan hukum dan pemberantasan mafia peradilan.

Pada akhir sambutannya, Presiden Jokowi kembali menegaskan, agar apa yang sudah dituangkan dalam aksi pencegahan korupsi segera dilaksanakan dan jangan hanya dibaca, agar semuanya dilakukan bersama-sama, berkolaborasi.

“Jangan lagi ada ego-ego kementerian, ego-ego sektoral, karena rakyat sudah tidak sabar menanti, tidak sabar melihat dan merasakan ingin merasakan Indonesia yang bebas dari korupsi,” ia menegaskan.

Dalam kesempatan itu, Presiden Jokowi menyerahkan dokumen Strategi Nasional Pencegahan Korupsi di antaranya kepada Jaksa Agung Prasetyo dan Wakil Menteri ESDM Archandra Tahar.

Tampak hadir dalam kesempatan itu antara lain Menko Polhukam Wiranto, Menko Perekonomian Darmin Nasution, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, Menhub Budi K Sumadi, Menteri BUMN Rini Soemarno, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri PANRB Syafruddin, Jaksa Agung Prasetyo, dan Ketua KPK Agus Rahardjo. (setkab.go.id)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home