India: Apakah Masjid Dibangun di Atas Kuil Hindu, Pengadilan Bolehkan Survei Ilmiah
NEW DELHI, SATUHARAPAN.COM-Pengadilan India pada hari Kamis (3/8) memutuskan bahwa para pejabat dapat melakukan survei ilmiah untuk menentukan apakah sebuah masjid abad ke-17 di utara negara itu dibangun di atas kuil Hindu.
Masjid Gyanvapi di kota suci Hindu Varanasi, wilayah yang diwakili Perdana Menteri Narendra Modi di parlemen India, adalah salah satu dari beberapa masjid di negara bagian Uttar Pradesh di utara yang diyakini sebagian umat Hindu dibangun di atas kuil Hindu yang dihancurkan.
Sengketa kepemilikan tanah telah menjadi salah satu masalah paling panas di India antara komunitas Hindu yang mayoritas 80% di India dan minoritas Muslim, yang merupakan hampir 14% dari 1,4 miliar penduduk negara itu.
Wisnu Shankar Jain, seorang pengacara yang mewakili para pembuat petisi Hindu, mengatakan Pengadilan Tinggi di negara bagian pada hari Kamis (3/8) mengizinkan Survei Arkeologi India yang dikelola negara untuk mensurvei struktur tersebut tanpa menyebabkan kerusakan apa pun.
“Survei ilmiah diperlukan untuk kepentingan keadilan,” kata Live Law, sebuah portal online untuk berita hukum India, mengutip pernyataan Ketua Mahkamah Agung, Pritinker Diwaker.
Para pembuat petisi Muslim keberatan dengan survei tersebut dengan mengatakan bahwa hal itu akan merusak struktur.
Khalid Rasheed, seorang pemohon Muslim, mengatakan komite masjid memiliki opsi untuk mengajukan banding atas keputusan hari Kamis di Mahkamah Agung India.
“Kami berharap keadilan akan ditegakkan karena masjid tersebut berusia 600 tahun dan umat Islam telah lama beribadah di sana,” kata Rasheed kepada wartawan.
Survei Arkeologi India memulai survei bulan lalu, tetapi proyek tersebut dihentikan oleh Mahkamah Agung untuk memberikan waktu untuk banding. Keputusan Pengadilan Tinggi diumumkan pada hari Kamis.
Sebelumnya, lima perempuan Hindu meminta izin dari pengadilan untuk melakukan ritual Hindu di salah satu bagian masjid, mengatakan sebuah kuil Hindu pernah berdiri di lokasi tersebut.
Kontroversi muncul atas struktur yang diklaim oleh para pembuat petisi Hindu sebagai "shivling", simbol Dewa Hindu Siwa. Muslim mengatakan itu adalah bagian dari air mancur di "Wazukhana," reservoir air kecil yang digunakan oleh umat Muslim untuk melakukan wudhu sebelum melakukan shalat.
Badan Muslim, Komite Masjid Anjuman Intezamia, yang mengelola masjid Gyanvapi, berpendapat bahwa survei tersebut bertentangan dengan ketentuan undang-undang India tahun 1991 yang melindungi tempat ibadah.
Undang-undang menyatakan bahwa sifat semua tempat ibadah, kecuali Masjid Ram Janmabhoomi-Babri di Ayodhya, harus dipertahankan seperti pada tanggal 15 Agustus 1947, dan mengubah situs semacam itu adalah ilegal.
Sebuah masjid Masjid Babri abad ke-16 di kota Ayodhya di India utara dihancurkan oleh kelompok garis keras Hindu pada Desember 1992, memicu kekerasan besar-besaran Hindu-Muslim yang menewaskan sekitar 2.000 orang.
Pada tahun 2019, Mahkamah Agung India memutuskan mendukung sebuah kuil Hindu atas dasar agama yang disengketakan dan memerintahkan agar tanah alternatif diberikan kepada umat Islam untuk membangun masjid.
Nasionalis Hindu telah menuntut sebuah kuil di situs di kota Ayodhya di negara bagian Uttar Pradesh selama lebih dari satu abad. Hindu sedang membangun sebuah kuil di sana sekarang. (AP)
Editor : Sabar Subekti
AS Memveto Resolusi PBB Yang Menuntut Gencatan Senjata di Ga...
PBB, SATUHARAPAN.COM-Amerika Serikat pada hari Rabu (20/11) memveto resolusi Dewan Keamanan PBB (Per...