India Keluarkan Aturan Baru untuk Kendalikan Media Sosial
NEW DELHI, SATUHARAPAN.COM-India mengumumkan aturan baru untuk mengatur dan mengendalikan perusahaan media sosial besar, seperti Facebook dan Twitter. Ini adalah upaya terbaru oleh pemerintah Perdana Menteri Narendra Modi untuk memperketat kendali atas perusahaan-perusahaan teknologi besar.
Aturan tersebut yang diumumkan hari Kamis (25/2) muncul setelah Twitter mengabaikan perintah untuk menghapus konten pada protes petani, dan itu memicu pemerintah yang sejak 2018 ingin menekan materi yang dianggap sebagai disinformasi atau melanggar hukum.
Langkah-langkah baru tersebut akan mengharuskan perusahaan media sosial besar untuk membentuk mekanisme penanganan keluhan dan menunjuk eksekutif untuk berkoordinasi dengan penegak hukum, kata pemerintah dalam sebuah pernyataan pers.
Pemerintah mengatakan pedoman dalam kode etik media digital diperlukan untuk meminta pertanggungjawaban media sosial dan perusahaan lain atas penyalahgunaan. Perusahaan media sosial harus "lebih bertanggung jawab dan akuntabel," kata Ravi Shankar Prasad, Menteri Teknologi Informasi, kepada wartawan dalam menguraikan aturan.
Versi rinci dari pedoman tersebut akan diterbitkan kemudian dan berlaku tiga bulan setelah itu, kata pemerintah. Namun belummenentukan tanggalnya. Facebook juga belum menanggapi permintaan komentar, sementara Twitter menolak berkomentar.
Pengawasan Ketat
Pada hari Rabu (24/2), Reuters melaporkan draf aturan, yang memberi perusahaan waktu maksimum 36 jam untuk menghapus konten setelah mereka menerima perintah pemerintah atau hukum.
Prasad juga mengatakan kepada wartawan bahwa aturan tersebut akan mewajibkan perusahaan untuk mengungkapkan pembuat pesan atau posting ketika diminta untuk melakukannya melalui perintah hukum.
Perusahaan teknologi berada di bawah pengawasan yang lebih ketat di seluruh dunia. Facebook menghadapi reaksi global pekan lalu dari penerbit dan politisi setelah memblokir umpan berita di Australia dalam perselisihan dengan pemerintah mengenai pembagian pendapatan.
Itu mendorong perubahan terakhir oleh Australia dalam undang-undang yang disahkan pada hari Kamis (25/2) untuk memastikan Google dan Facebook Inc, Alphabet Inc membayar perusahaan media untuk konten, sebuah langkah yang ingin diikuti oleh negara-negara seperti Inggris dan Kanada.
Aturan India juga akan mewajibkan platform streaming video seperti Netflix dan Amazon Prime untuk mengklasifikasikan konten ke dalam lima kategori berdasarkan usia pengguna, kata pemerintah. (Reuters)
Editor : Sabar Subekti
Awas Uang Palsu, Begini Cek Keasliannya
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Peredaran uang palsu masih marak menjadi masalah yang cukup meresahkan da...