India Tolak Permintaan Aborsi Janin Down Syndrome
NEW DELHI, SATUHARAPAN.COM - Mahkamah Agung India menolak permintaan seorang perempuan hamil untuk menggugurkan janinnya yang berusia 26 pekan dan didiagnosis dengan Down Syndrome, Selasa (28/2).
Hukum India tidak mengizinkan janin diaborsi setelah 20 pekan, tapi Mahkamah Agung membuat pengecualian dalam kasus ketika nyawa ibu atau bayi terancam.
Permintaan terbaru itu ditolak setelah pengadilan mengandalkan laporan dokter yang mengatakan “tidak ada risiko fisik” terhadap kehidupan ibu berusia 37 tahun tersebut jika dia melanjutkan kehamilan.
Pengadilan dua hakim tersebut juga mengatakan tidak dikonfirmasi apakah janin itu akan mengalami tantangan mental dan fisik yang parah.
Down Syndrome adalah kelainan genetik yang biasanya terkait dengan keterlambatan pertumbuhan fisik dan cacat intelektual.
“Rekam medis jelas tidak, dan mungkin tidak bisa, mengamati bahwa janin tertentu ini akan mengalami tantangan mental dan fisik yang parah,” kata pengadilan, menurut salinan dari perintah yang dilihat AFP.
“Rekam medis menyatakan bahwa ‘bayi itu kemungkinan memiliki tantangan mental dan fisik.’”
Dalam beberapa bulan terakhir Mahkamah Agung India menerima sejumlah petisi dari para perempuan -- termasuk korban pemerkosaan dan korban perdagangan manusia -- yang meminta diizinkan aborsi saat kehamilan melewati 20 pekan. (AFP)
Otoritas Suriah Tunjuk Seorang Komandan HTS sebagai Menteri ...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Penguasa baru Suriah telah menunjuk Murhaf Abu Qasra, seorang tokoh terkem...