Indonesia Belum Kirim Laporan Medis, Sidang Erwiana Ditunda
HONG KONG, SATUHARAPAN.COM – Sidang kasus penyiksaan Erwiana Sulistyaningsih, tenaga kerja Indonesia di Hong Kong, oleh majikannya ditunda. Sidang kedua pada Selasa (25/3) itu tidak bisa dilanjutkan laporan medis belum diterima dari pihak berwenang Indonesia.
Jaksa Rosaline Leung meminta penundaan di pengadilan Kwun Tong. Ia masih menunggu “laporan medis dan laporan patologi lengkap dari semua korban yang dikirim dari Indonesia”. Namun, Leung menambahkan bahwa pernyataan semua korban sudah siap.
Law Wan-tung, 44, didakwa karena satu kali menyebabkan luka berat, satu serangan yang membahayakan tubuh, satu serangan umum, dan empat tuduhan intimidasi kriminal terhadap tiga pembantu rumah tangga termasuk Erwiana. Pada sidang pertama 22 Januari lalu, Law dibebaskan dengan jaminan HK$ 1 juta (Rp 1,4 miliar.
Leung mengatakan mereka telah berusaha berkomunikasi dengan pihak berwenang Indonesia namun laporan yang diminta masih belum tersedia.
Sidang Ketiga, 29 April
Hakim Ernest Lin Kam-hung menunda kasus ini hingga 29 April dan mengatakan jaksa penuntut harus mempertimbangkan untuk mengirim seseorang ke Indonesia dalam rangka mempercepat proses. Hakim memperpanjang jaminan Law tetapi mengurangi frekuensi wajib ke kantor polisi Tseung Kwan O menjadi tiga kali seminggu.
Mengenakan jaket hitam, Law berdiri di depan Lin dengan kepala tertunduk dan rambutnya menutupi sebagian besar wajahnya.
Dia mengenakan masker dan kacamata hitam segera setelah sidang, sementara beberapa lusin pembantu rumah tangga asing di persidangan berusaha melihat sekilas wajahnya.
Demonstrasi
Di luar pengadilan, sekitar 20 orang dari Justice for All Erwiana dan Komite Pekerja Rumah Tangga Migran meneriakkan “Justice for Erwiana” dan mengatakan mereka tidak senang dengan penundaan tersebut.
Jaksa sebelumnya mengatakan kepada pengadilan bahwa Erwiana menderita beberapa luka-luka, seperti patah gigi dan rahang atas, fraktur hidung dan pembengkakan otak, setelah diduga mendapat dua kali penyiksaan di sebuah rumah di Tseung Kwan Law O dari 5 Juli 2013 sampai 9 Januari tahun ini.
Tiga dakwaan lainnya menyatakan bahwa Law menyiksa dan melukai pembantu kedua, Tutik Lestari Ningsih, serta mengancam untuk melukai Ningsih dan keluarganya antara April 19, 2010, dan 30 Maret 2011. Tindakan yang dituduhkan itu terjadi di bekas rumah Law di Mong Kok.
Sisa dua tuduhan menyatakan bahwa Law menyiksa pembantu ketiga, Nurhasanah, dan mengancam akan melukai dia dan keluarganya di flatnya di Mong Kok pada Desember 2011. (scmp.com)
Jerman Berduka, Lima Tewas dan 200 Terluka dalam Serangan di...
MAGDEBURG-JERMAN, SATUHARAPAN.COM-Warga Jerman pada hari Sabtu (21/12) berduka atas para korban sera...