Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 12:10 WIB | Rabu, 17 Januari 2024

Indonesia Dukung Palestina dalam Penegakan Hukum di Mahkamah Internasional

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyampaikan sambutan dalam diskusi pakar "Advisory Opinion di Mahkamah Internasional: Upaya Mendukung Kemerdekaan Palestina melalui Penegakan Hukum Internasional" di Jakarta, Selasa (16/1). (Foto: Kemlu)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi, menegaskan bahwa Indonesia terus mendukung Palestina, termasuk melalui penegakan hukum di Mahkamah Internasional.

Dalam hal ini, kata Retno, Indonesia memutuskan untuk berpartisipasi memberikan masukan pandangan hukum kepada Mahkamah Internasional, sesuai permintaan Majelis Umum PBB (Perserikatan Bangsa-bangsa) yang meminta nasihat hukum (advisory opinion) dari Mahkamah Internasional mengenai konsekuensi hukum dari kebijakan dan tindakan Israel di wilayah pendudukan Palestina termasuk Yerusalem Timur.

Untuk mempersiapkan pernyataan tersebut, Menlu menjaring masukan dari para pakar hukum internasional. Penjaringan dilakukan melalui diskusi bertajuk “Advisory Opinion di Mahkamah Internasional: Upaya Mendukung Kemerdekaan Palestina melalui Penegakan Hukum Internasional" di kantor Kemlu, Jakarta.

Dia menjelaskan bahwa masukan tertulis (written statement) telah disampaikan Indonesia kepada Mahkamah Internasional pada Juli 2023 sementara pernyataan lisan (oral statement) akan disampaikan oleh Menlu RI pada 19 Februari 2024 di Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda.

“Indonesia mendukung upaya Majelis Umum mendapatkan advisory opinion dari Mahkamah karena hukum internasional harus ditegakkan,” kata Retno ketika membuka diskusi pakar “Advisory Opinion di Mahkamah Internasional: Upaya Mendukung Kemerdekaan Palestina melalui Penegakan Hukum Internasional” di Jakarta, hari Selasa.

Retno menegaskan bahwa hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri harus dihormati, dan bahwa pendudukan Palestina oleh Israel yang sudah berlangsung lebih dari 70 tahun tidak akan menghapuskan hak rakyat Palestina untuk merdeka.

“Berbagai kebijakan Israel seperti aneksasi wilayah Palestina, permukiman di Tepi Barat, serta mengubah status Kota Yerusalem tidak sah menurut hukum internasional,” kata dia.

Untuk itu, Retno menekankan bahwa tindakan yang tidak sah oleh Israel harus dihentikan dan perlu akuntabilitas untuk pelanggaran hukum yang telah terjadi.

Ia menyeru negara-negara untuk memberikan dukungan kepada Palestina dan masyarakat internasional, termasuk PBB, harus tidak mengakui legalitas tindakan Israel tersebut.

Retno menilai diskusi dengan para pakar hukum internasional sangat diperlukan untuk membangun legal opinion yang komprehensif dan sesuai hukum internasional, untuk menunjukkan kepada dunia “blatant violation of international law" yang dilakukan Israel terhadap Palestina”.

Para pakar yang berbicara dalam diskusi tersebut yaitu Prof. Dr. Eddy Pratomo, S.H., M.A., Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D., Prof. Dr. Sigit Riyanto, S.H., LL.M., dan Dr. Enny Narwati, S.H., M.H.

“Tampilnya Indonesia di depan Mahkamah Internasional akan melengkapi berbagai langkah diplomasi Indonesia dalam mendukung perjuangan bangsa Palestina,” kata Menlu Retno.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home