Loading...
INDONESIA
Penulis: Reporter Satuharapan 00:54 WIB | Rabu, 18 Maret 2020

Indonesia Larang Masuk Warga dari 8 Negara

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengumumkan kebijakan tambahan pemerintah RI tentang pencegahan virus corona di Jakarta, Selasa (17/03/2020). (Foto: Kemlu RI)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Mencermati perkembangan virus corona atau COVID-19 yang telah berjangkit di banyak negara, pemerintah Indonesia melarang masuk/transit pendatang (travelers) dari delapan negara.

Larangan masuk/transit ke Indonesia diberlakukan untuk pendatang yang dalam waktu 14 hari terakhir berkunjung ke Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Prancis, Jerman, Swiss, dan Inggris.

Selain kebijakan tersebut, kebijakan khusus yang menyangkut beberapa negara seperti China dan Korea Selatan, terutama Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do, masih diberlakukan.

Kebijakan tambahan pemerintah terkait perlintasan orang dari dan ke Indonesia itu diumumkan oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi melalui rekaman video, Selasa (17/3).

Kecuali pendatang dari negara-negara tersebut, semua pendatang diwajibkan mengisi dan menyerahkan Kartu Kewaspadaan Kesehatan (Health Alert Card) kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan sebelum ketibaan di pintu masuk bandara internasional Indonesia

Jika dari riwayat perjalanan menunjukkan bahwa dalam 14 hari terakhir yang bersangkutan pernah berkunjung ke negara-negara tersebut, maka yang bersangkutan dapat ditolak masuk ke Indonesia.

Bagi WNI yang berkunjung ke negara-negara tersebut, akan dilakukan pemeriksaan tambahan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan setiba di Tanah Air.

Apabila pemeriksaan tambahan menemukan gejala awal COVID-19 maka individu yang bersangkutan akan diobservasi pada fasilitas pemerintah selama 14 hari.

Namun, apabila tidak ditemukan gejala awal maka sangat dianjurkan yang bersangkutan melakukan karantina mandiri selama 14 hari.

Perpanjangan izin tinggal bagi pendatang (travelers) asing yang saat ini berada di Indonesia dan sudah habis masa berlakunya, maka pengaturannya dilakukan sesuai dengan Permenkumham No. 7 Tahun 2020.

Bagi pemegang KITAS/KITAP serta pemegang izin tinggal diplomatik/dinas yang saat ini sedang berada di luar negeri dan izin masuknya akan berakhir, maka pengaturannya juga sesuai dengan Permenkumham No. 7 tahun 2020.

Kebijakan tambahan ini akan mulai berlaku pada hari Jumat, 20 Maret 2020 pukul 00.00 WIB. Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan.

Selain itu Pemerintah mengimbau dengan sangat agar warga negara Indonesia (WNI) membatasi bepergian ke luar negeri, kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak dan tidak dapat ditunda.

“Untuk WNI yang saat ini sedang bepergian ke luar negeri, diharapkan untuk segera kembali ke Indonesia sebelum mengalami kesulitan penerbangan lebih jauh lagi,” kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi yang dirilis Kementerian Luar Negeri tentang “Kebijakan Tambahan Pemerintah Indonesia terkait Perlintasan Orang dari dan ke Indonesia.” (Ant)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home