Indonesia Minta Negara Pemilik Nuklir Ikut Perjanjian SEANWFZ
VIENTIANE, SATUHARAPAN.COM - Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Retno L.P Marsudi meminta negara-negara pemilik nuklir untuk menandatangani perjanjian South East Asia Nuclear Weapon Free Zone (SEANWFZ)
"Kami akan terus mendorong proses penandatanganan dan ratifikasi Protokol SEANWFZ oleh negara pemilik senjata nuklir," kata dia dalam Pertemuan Menteri Luar Negeri ASEAN (AMM) di Vientiane, Laos pada hari Sabtu (23/7).
Dia mengatakan perjanjian SEANWFZ telah ditandatangani oleh seluruh negara ASEAN pada tahun 1997 dan masih menunggu negara-negara pemilik senjata nuklir untuk menjadi bagian perjanjian ini.
“ASEAN harus membangun komunikasi dengan negara pemilik senjata nuklir untuk mengindentifkasi isu yang masih menjadi hambatan” tegas Menlu.
Retno menegaskan Indonesia masih tetap komitmen untuk tetap menjalankan perjanjian SEANWFZ dengan menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai keamanan nuklir.
"Salah satu inti dari peraturan tersebut akan mengenakan sanksi bagi kepemilikan, penggunaan, pemindahtanganan dan penyimpanan senjata nuklir," kata dia.
Perjanjian SEANWFZ (Southeast Asia Nuclear Weapon Free Zone) adalah suatu kesepakatan di antara negara-negara Asia Tenggara yang terdiri dari Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam untuk mengamankan kawasan Asean dari nuklir yang dibentuk pada tahun 1997.
Negara-negara anggota berkewajiban untuk tidak mengembangkan, memproduksi atapun membeli senjata nuklir.
Negara anggota juga tidak menguasai senjata nuklir, pangkalan senjata nuklir, ataupun melakukan uji coba atau menggunakan senjata nuklir di manapun juga baik di dalam maupun di luar kawasan Asia Tenggara.
Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum
Daftar Pemenang The Best FIFA 2024
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Malam penganugerahan The Best FIFA Football Awards 2024 telah rampung dig...