Loading...
INDONESIA
Penulis: Dewasasri M Wardani 15:59 WIB | Selasa, 16 September 2014

Indonesia Ratifikasi AATHP tentang Asap Lintas Batas

"Pengesahan AATHP ini, merupakan langkah yang tepat bagi Indonesia untuk menunjukkan keseriusan dalam penanggulangan asap lintas batas akibat dari kebakaran lahan dan hutan," kata Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya di Jakarta. (Foto: hukumonline).

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Indonesia akhirnya meratifikasi persetujuan ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas (Agreement on Transboundary Haze Pollution/AATHP) dalam sidang paripurna DPR RI.

"Pengesahan AATHP ini, merupakan langkah yang tepat bagi Indonesia untuk menunjukkan keseriusan dalam penanggulangan asap lintas batas akibat dari kebakaran lahan dan hutan," kata Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya di Jakarta, Selasa (16/9).

Sidang paripurna dengan agenda pembahasan tentang AATHP itu dihadiri pimpinan dan anggota DPR RI, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Luar Negeri, dan Direktur Perancangan Kementerian Hukum dan HAM.

Keputusan Sidang Paripurna DPR RI juga, menandai dimulainya satu babak baru perjalanan kepemimpinan Indonesia untuk melanjutkan peran dan upaya maksimal dalam pencegahan dan pengendalian kebakaran lahan dan/atau hutan di tingkat regional ASEAN.

Kebakaran lahan dan/atau hutan, dapat mengakibatkan pencemaran asap yang merugikan kesehatan manusia, mencemari lingkungan dan merusak ekosistem serta mengganggu transportasi.

Kebakaran lahan dan/atau hutan yang terjadi besar-besaran pada 1997 mengakibatkan pencemaran asap lintas batas di beberapa negara ASEAN.

Hal ini, menjadi salah satu agenda pembahasan pada Pertemuan Tingkat Tinggi Informal ASEAN II di Kuala Lumpur 1997.

Pada 2002 seluruh negara anggota ASEAN menyepakati untuk menandatangani AATHP di Kuala Lumpur, Malaysia.

Persetujuan AATHP mulai berlaku secara resmi (enter into force) 25 November 2003, meskipun Indonesia belum meratifikasi.

Balthasar mengatakan, selama ini Pemerintah Indonesia telah melakukan serangkaian kegiatan pencegahan dan penanggulangan kebakaran lahan dan/atau hutan, dimana upaya Pemerintah Indonesia tersebut memperoleh apresiasi dalam berbagai forum ASEAN, terutama selama 2003 sampai 2014.

"Momentum pengesahan RUU ini menjadi sangat penting mengingat Indonesia merupakan satu-satunya negara yang belum meratifikasi Persetujuan ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas," kata Balthasar. (Ant)

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home